Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tobin Tax Diperlukan Agar "Hot Money" Tak Gampang Cabut dari Indonesia

Kompas.com - 18/12/2016, 18:39 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Bank Sentral Amerika Serikat (AS) menaikkan suku bunga acuannya sebesar 25 basis poin (bps) beberapa waktu lalu dikhawatirkan akan membuat volatilitas lebih tinggi terhadap nilai tukar mata uang Garuda.

Dana-dana asing ditakutkan akan kembali ke negara-negara yang menawarkan imbal hasil dan risiko lebih baik.

Mengantisipasi hal ini, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra PG Talattov mengusulkan, untuk menjaga stabilitas kurs agar tidak goncang pemerintah bisa menerapkan kebijakan disinsentif atau Tobin Tax.

"Artinya, setiap dana yang keluar dari Indonesia itu dikenakan pajak. Itu akan menjadi disinsentif. Sehingga pemilik modal akan berfikir dua kali untuk mengeluarkan dananya dari Indonesia," kata Abra dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (18/12/2016).

Abra meminta pemerintah untuk mengkaji apakah Tobin Tax ini perlu diimplementasikan. Sebab menurut dia, selama ini dana asing di Indonesia tak bisa dimungkiri sangat rentan terhadap kondisi eksternal seperti kebijakan the Fed, dan perekonomian Amerika Serikat.

"Apakah ada ruang untuk mengenakan pajak terhadap dana asing tadi?" kata Abra. Diakui Abra, jika Tobin Tax ini diterapkan tentunya ada kekhawatiran pemilik dana untuk memasukkan dananya ke Indonesia.

Namun menurut Abra, instrumen capital control ini perlu diimplementasikan di samping pemerintah memperbaiki fundamental perekonomian Indonesia.

"Memang dalam jangka pendek ada dampak kekhawatiran investor. Tetapi sampai kapan ekonomi Indonesia selalu dibayangi dan dihantui faktor eksternal?" ujar Abra.

Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri dalam sebuah kesempatan Maret 2016 juga pernah menyampaikan, jika pemerintah tidak memiliki solusi atas kontrol modal ini, maka Indonesia akan terus-menerus dipermainkan oleh hot money.

Chatib menawarkan solusi berupa Tobin Tax, yang banyak negara saat ini menerapkan tarif antara 0,1-0,5 persen untuk transaksi saham, obligasi, dan aset finansial asing lainnya saat keluar dari negara bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com