Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Kebijakan Ekonomi Lengkap, tetapi Minim Implementasi

Kompas.com - 20/12/2016, 18:17 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah menerbitkan lima paket kebijakan ekonomi sepanjang tahun 2016, yakni paket kebijakan IX hingga XIV.

Paket-paket kebijakan tersebut meliputi kebijakan di sektor industri, investasi, peningkatan daya beli masyarakat, logistik, peningkatan ekspor, dan pariwisata nasional.

Sejatinya, kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi berbagai hambatan kegiatan ekonomi, baik konsumsi, investasi, produksi, maupun perdagangan internasional. Sehingga, ekonomi domestik dapat tumbuh lebih baik.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Akhmad Akbar Susanto menjelaskan, tidak semua paket tersebut dapat dinilai dampaknya dalam waktu cepat.

Mengingat sebagian dari kebijakan-kebijakan tersebut terkait dengan perbaikan iklim usaha yang memiliki timelag bagi pelaku usaha.

“Apalagi, permintaan domestik dan global yang masih lemah membuat dampak kebijakan kebijakan pada kegiatan ekonomi domestik belum akan signifikan. Beberapa paket kebijakan tersebut diperkirakan belum akan memberikan dampak yang efektif, baik dari sisi teknis implementasi maupun dari sisi substansi kebijakan,” jelas Akbar dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Akbar menjelaskan, dari sisi teknis implementasi, beberapa paket kebijakan tersebut belum didukung oleh payung hukum yang bersifat permanen.

Sosialisasi kepada pihak terkait masih rendah, sementara implementasi kebijakan oleh kementerian atau lembaga terkait juga berjalan lambat dan beberapa paket kebijakan sulit dievaluasi kemajuannya karena tidak memiliki target waktu yang terukur.

Dari sisi substansi kebijakan, beberapa kebijakan masih bersifat parsial dan belum menyentuh substansi persoalan yang hendak diselesaikan.

Akbar memberi contoh, pada paket kebijakan X yang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Negatif Investasi dengan tujuan melindungi pengusaha kecil dan memberi kepastian batasan kepemilikan saham asing.

“Isi dari kebijakan ini lebih banyak mendorong liberalisasi penanaman modal asing di berbagai sektor yang justru berpotensi mereduksi peran pengusaha domestik dalam pengembangan ekonomi nasional,” ungkap Akbar.

Akbar pun menyoroti paket kebijakan XI terkait Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor yang menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja dan investasi untuk tujuan ekspor bagi UMKM.

Adapun tingkat suku bunganya 9 persen tanpa subsidi. Ia menyatakan ada beberapa kekurangan paket ini, antara lain pendekatan kebijakan parsial, tidak integratif, dan tidak ada penanggung jawab khusus yang memantau dan mengoordinasikan seluruh kebijakan terkait.

Selain itu, kebijakan ini hanya menyentuh aspek pembiayaan. “Plafon kredit program ini terbatas hanya Rp 1 triliun pada tahun 2016 dan tingkat suku bunga 9 persen, tidak berbeda dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditetapkan dalam APBN dengan tingkat suku bunga 9 persen. Selain itu, rendahnya sosialisasi membuat fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan secara luas oleh obyek kebijakan,” papar Akbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com