Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Goldman Sachs International Tolak Gugatan Rp 15 Triliun WN Indonesia

Kompas.com - 21/12/2016, 08:55 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Goldman Sachs International, anak usaha Goldman Sachs Group UK Limited, yang berbasis di London, Inggris, menolak gugatan yang dilayangkan oleh seorang warga negara Indonesia terkait sengketa kepemilikan Goldman Sachs terhadap 425 juta lembar saham di PT Hanson International.

Dalam siaran pers yang menjadi keterangan resmi perusahaan yang dilayangkan ke Kompas.com, pihak goldman Sachs International menanggapi sejumlah pemberitaan di media yang menayangkan gugatan Benny Tjokrosaputro, melalui kuasa hukumnya, Lucas & Partners.

Gugatan tersebut dilayangkan tertanggal pada 19 Desember 2016, namun pihak Benny sudah memberikan pernyataan ke sejumlah lembaga seperti lembaga keuangan bank dan non-bank, lembaga pembiayaan, kustodian, Lembaga penunjang pasar modal, Bursa Efek dan otoritas Jasa Keuangan, sejak 8 September 2016.

Perkara ini terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 618/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL. Gugatan Benny ke Goldman Sachs International terkait perkara ini senilai Rp 15 trilliun sebagai tuntutan ganti rugi dan jaminan agar gugatan tidak sia-sia.

Goldman Sachs International dalam pernyataan resminya menekankan tidak pernah mempunyai hubungan bisnis terhadap Benny Tjokrosaputro.

"Kami ingin menekankan bahwa tidak ada entitas Goldman Sachs yang pernah memiliki hubungan bisnis dengan Bapak Tjokrosaputro," tulis Goldman Sachs International.

"Dia bukan, dan tidak pernah menjadi, klien perusahaan, secara langsung maupun tidak langsung. Kami tidak memiliki hubungan dengan atau kewajiban terhadap Bapak Tjokrosaputro dalam bentuk apa pun."

Selanjutnya, perusahaan menjelaskan bahwa mereka adalah pemilik sah Hanson International.

Hanson International sendiri telah diakuisisi dari Platinum Partners, sebuah perusahaan pengelola dana investasi global berbasis di New York, dalam transaksi yang berlangsung di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menurut pihak Goldman, sebagaimana halnya dengan semua transaksi bursa efek, maka saham tersebut tidak terikat segala pembebanan dan penyelesaian hukum untuk menjamin perpindahan hak kepemilikan saham dapat dilakukan sepenuhnya dan secara sah dari satu pihak ke pihak lainnya.

"Walaupun kami menyadari bahwa penyelesaian masalah ini membutuhkan proses hukum yang semestinya, kami menganggap perlu untuk menyatakan posisi hukum kami berkaitan dengan pengumuman publik yang dibuat oleh Bapak Tjokrosaputro dan kuasa hukumnya minggu lalu," lanjut perusahaan.

"Kami bermaksud untuk mengambil langkah-langkah guna memulihkan kerusakan yang ditimbulkan oleh tindakan Bapak Tjokrosaputro yang tidak berdasar, yang telah menimbulkan dampak negatif terhadap bisnis kami di Indonesia, dengan mengajukan gugatan balik di Pengadilan Jakarta Selatan."

Hal itu dilakukan sebab Goldman Sachs International memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap Bursa Efek Indonesia dan integritasnya dalam sistem penyelesaian dan kliring.

Perusahaan juga meyakini bahwa sistem hukum Indonesia yang berdaulat dan profesional dapat mengetahui adanya dugaan kecurangan dalam tindakan ini.

Goldman Sachs International menilai tindakan Bapak Tjokrosaputro ini bertentangan dengan upaya pemerintah Indonesia yang patut dihargai dalam mempromosikan Indonesia sebagai salah satu tujuan investasi global.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com