Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMN Panas Bumi Raih Penghargaan dari Kementerian ESDM

Kompas.com - 21/12/2016, 13:51 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Geo Dipa Energi, BUMN di bidang energi panas bumi menerima penghargaan untuk bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan bidang lindungan lingkungan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

"Kami memiliki komitmen tinggi dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja untuk pegawai agar dapat bekerja dengan aman dan tenang," kata Corporate Secretary Geo Dipa Endang Iswandini dalam keterangan terulisnya kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2016).

Menurut Endang, kondisi tempat kerja yang aman dan tenang diharapkan dapat berdampak positif bagi peningkatan produktivitas kerja dan meningkatkan performance perusahaan.

Seperti diketahui, Geo Dipa Unit Dieng dan Unit Patuha menerima Piagam Penghargaan Pertama untuk Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), selain itu Geo Dipa Unit Dieng juga menerima piagam penghargaan pertama untuk Bidang Lindungan Lingkungan.

Endang menjelaskan, penilaian Prestasi Pengelolaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lindungan Lingkungan (K3LL) Panas Bumi dilakukan terhadap Badan Usaha Panas Bumi yang telah memiliki fasilitas produksi panas bumi.

Sekadar informasi, PT Geo Dipa Energi (Persero) merupakan sebuah BUMN panas bumi yang saat ini mengelola dua Pembangkit Listrik Unit Dieng dan Unit Patuha dengan produksi saat ini ± 93 MW (Megawatt).

GeoDipa menargetkan program Operational Excellent untuk pengoperasian PLTP Dieng Unit 1 dan dan PLTP Patuha Unit 1 untuk mencapai kapasitas produksi 100 MW di tahun 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com