Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Jonan: EBT yang Dikembangkan di Indonesia Harus Kompetitif

Kompas.com - 21/12/2016, 14:30 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengembangan energi baru terbarukan (EBT) menjadi fokus pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Energi Nomor 30 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

"Bapak Presiden selalu menginginkan efisiensi dalam harga energi untuk rakyat. Pemerintah akan terus mencari upaya terobosan untuk penyediaan dan pemanfaatan EBT yang efisien. Daya beli masyarakat terhadap listrik harus terjangkau. Itu yang paling penting," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Selama ini, produksi EBT di Indonesia masih dalam skala kecil hingga menengah yang berujung pada belum kompetitifnya EBT. Untuk memperbaiki kondisi tersebut, efisiensi dalam proses produksi EBT perlu ditingkatkan.

"Semua EBT yang dikembangkan di Indonesia harus kompetitif dengan sumber energi yang tradisional (minyak, gas, dan batubara)," kata Jonan.

EBT akan kompetitif apabila diproduksi menggunakan teknologi yang tepat dan sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing (kondisi geografi, infrastruktur, dan pasar).

"Indonesia adalah negara kepulauan, maka kita harus memanfaatkan potensi energi yang ada di masing-masing daerah. Kita kepulauan, tidak ada national grid seperti di Amerika Serikat," tutur Jonan.

Dari sisi regulasi, peraturan yang selama ini belum dapat dijalankan dengan baik perlu dikaji kembali.

"Kami sudah membentuk tim gabungan beranggotakan wakil dari PLN, Pertamina, Direktorat Jenderal EBTKE, DJK, dan tenaga ahli KESDM untuk menyusun rekomendasi kebijakan harga yang mendorong pemanfaatan EBT listrik on grid," tandas Jonan.

(Baca: Minat Investor Asing Bangun Pembangkit Listrik EBT di Gorontalo Terkendala Regulasi)

Kompas TV Memanfaatkan Kotoran Kambing Untuk Memasak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com