Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Uang Rupiah Dicetak Bukan oleh Perum Peruri?

Kompas.com - 21/12/2016, 16:34 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) telah secara resmi mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun emisi 2016.

Pada uang rupiah tersebut, terdapat gambar 12 orang pahlawan nasional, baik pada uang rupiah kertas maupun uang rupiah logam.

Selayaknya, uang rupiah dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) berdasarkan pesanan dari bank sentral.

Akan tetapi, apakah boleh apabila uang rupiah dicetak oleh pihak lain yang bukan Perum Peruri?

Deputi Gubernur BI Ronald Waas menjelaskan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang atau UU Mata Uang menjelaskan mengenai mekanisme pencetakan uang.

Ia menyatakan, pasal 14 ayat 1 dan 2 UU tersebut menegaskan pencetakan uang rupiah dilakukan di dalam negeri.

“Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 jelas dan tegas disebutkan bahwa pencetakan rupiah dilakukan oleh BI di dalam negeri dengan menunjuk badan usaha milik negara sebagai pelaksana pencetakan rupiah, dalam hal ini adalah Peruri,” ujar Ronald kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2016).

Selanjutnya, dalam pasal 14 ayat 3 UU Mata Uang disebutkan mengenai pencetakan uang yang dilakukan bukan oleh Perum Peruri.

Apa isinya? Mengutip isi UU tersebut, pencetakan uang bisa dilakukan oleh badan usaha milik negara yang bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel, serta menguntungkan negara.

Namun, tentu kondisi ini ada syaratnya. “Dalam pasal 14 ayat 3 UU Mata Uang disebutkan bahwa dalam hal badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menyatakan tidak sanggup melaksanakan pencetakan rupiah, maka pencetakan uang rupiah dilaksanakan oleh badan usaha milik negara yang bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel, serta menguntungkan negara,” jelas Ronald.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Whats New
Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com