Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera Bekasi

Kompas.com - 21/12/2016, 17:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera, yang beralamat di Revo Town (dahulu Bekasi Square Shopping Center) Nomor 78, Pekayon Jaya, Kota Bekasi.

Pencabutan izin itu dikeluarkan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 16/KDK.03/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera, terhitung sejak tanggal 21 Desember 2016.

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/20/PBI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat Dalam Status Pengawasan Khusus, BPR Multi Artha Mas Sejahtera ditetapkan status Dalam Pengawasan Khusus (DPK).

Karena, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 4 persen dan rata-rata Cash Ratio dalam enam bulan terakhir kurang dari 3 persen sejak tanggal 26 Agustus 2016.

“Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Penetapan status DPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat,” tulis OJK dalam pernyataan resmi, Rabu (21/12/2016).

Upaya penyehatan oleh pengurus atau pemegang saham untuk memperbaiki kondisi BPR agar keluar dari status BPR DPK yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 4 persen dan rata-rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir paling kurang sebesar 3 persen tidak terealisasi.

Mempertimbangkan pernyataan ketidaksanggupan dari pengurus dan pemegang saham dalam menyehatkan BPR, kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk serta menunjuk Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b PBI di atas, OJK mencabut izin usaha BPR tersebut sebelum jangka waktu DPK berakhir.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

“OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” kata regulator.

Kompas TV OJK Bentuk Tim Percepatan Akses Keuangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com