Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh di Medan Minta Apindo Patuhi UMK

Kompas.com - 22/12/2016, 16:40 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Naiknya Upah Minimum Kota (UMK) Medan sebesar 11,34 persen menjadi Rp 2.528.815 membuat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Medan berencana melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Mendengar rencana tersebut, elemen buruh langsung menyatakan sikap akan memprotes keras.

Mereka akan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk protes terhadap sikap para pengusaha yang dinilai tidak memikirkan kesejahteraan buruh.

Willy Agus Utomo, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut mengatakan, sebenarnya UMK Medan yang sudah ditetapkan tersebut masih jauh dari tuntutan buruh yang meminta UMK Medan naik menjadi Rp 3 juta atau naik minimal 25 persen.

"Jadi kalau Apindo menggugat, kita akan siapkan aksi besar. Biar tahu mereka, buruh di Medan ini belum sejahtera," kata Willy, Kamis (22/12/16).

Tidak sampai di situ, pihaknya juga mengancam akan mempidanakan pengusaha yang tidak melaksanakan penetepan UMK Medan kepada para pekerjanya pada Januari 2017 mendatang. 

Menurut Willy, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 90 jo Pasal 185 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap pengusaha yang tidak membayar upah buruhnya sesuai upah minimum yang sudah di tetapkan pemerintah, merupakan tindak pidana kejahatan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.

"Kita gunakan pasal itu kalau pengusaha tak mau menjalankan UMK yang sudah ditentukan," ucapnya.

Upah buruh di Kota Medan sebagai basis Industri dan merupakan kota ketiga terbesar di Indonesia jauh tertinggal dari daerah lain seperti Bekasi, Purwakarta, Tanggerang, Sidoarjo, dan Batam. Rata-rata di daerah tersebut upah buruhnya Rp 3 jutaan. 

"Kami berharap Apindo membatalkan rencananya menggugat UMK Medan. Kami juga imbau para pengusaha di Kota Medan melaksanakan kenaikan upah pekerjanya sesuai SK Gubsu per 1 Januari 2017 nanti," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com