Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: 435 Bus Laik Jalan, 273 Bus Tidak

Kompas.com - 22/12/2016, 21:56 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pemeriksaan kelaikan atau ramp check bus Angkutan Kota Angkutan Provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Hal ini dilakukan untuk memastikan kelaikan bus AKAP saat beroperasi di musim libur Natal dan Tahun Baru 2016.

Kegiatan ramp check terhadap bus AKAP dimulai dari 13-21 Desember 2016. Pelaksanaan ramp check di Terminal Kampung Rambutan dipimpin oleh Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat, Eddi yang ditemani jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat serta jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Eddi mengatakan, pelaksanaan ramp check ini dilakukan di sepuluh terminal dengan telah memeriksa sebanyak 708 bus AKAP.

"Dari hasil ramp check, temuan pelanggaran separuhnya masalah teknis, 20 persen masalah administrasi, 30 persenya lain-lain, seperti wiper tidak berfungsi," ujar Eddy.

Adapun sepuluh terminal tersebut antara lain, Terminal Arjosari Malang, Terminal Daya Makasar, Terminal Kota Medan, Terminal Terpadu Merak,Terminal Leuwipanjang Bandung,Terminal Cicaheum Bandung,Terminal Terboyo Semarang,Terminal Tirtonadi Solo,Terminal Giwangan Yogyakarta, dan Terminal Purabaya, Surabaya.

Eddi mengungkapkan, dari 708 bus AKAP yang diperiksa, sebanyak 435 bus laik jalan dan sisanya sebanyak 273 bus tidak laik jalan.

Dari 273 bus yang tidak laik jalan sebanyak 49 bus melanggar administrasi seperti, sopir tidak memiliki SIM.

Kemudian, 172 bus lainnya telah melakukan pelanggaran teknis, seperti tidak berfungsinya speedometer.

Sementara sisanya sebanyak 52 bus melanggar lain-lain, seperti lampu tidak menyala. "Kami berharap dengan adanya ramp check ini para peruusahaan otobus makin disiplin secara administrasi. Dan jika bus AKAP yang tidak laik jalan masih beroperasi maka konsekuensi kami akan cabut izin operasinya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com