Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karpet Merah Bisnis "E-commerce"

Kompas.com - 23/12/2016, 07:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Transaksi jual beli secara tatap muka sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia sejak lama baik di pusat kota maupun di daerah. Bahkan di pelosok atau pedalaman-pedalaman terpencil masih sangat kental budaya barter, atau biasa dikenal dengan tukar menukar hasil bumi.

Belum sah jika, barang yang dibeli dan alat transaksi yakni uang tidak terlihat secara kasatmata. Proses transaksi jual beli pun bahkan di beberapa daerah harus disertai dengan kesepakatan yang ditandai dengan jabat tangan atau saling bertukar cendera mata atau buah tangan.

Namun, pada era yang serba canggih seperti saat ini, masyarakat yang paham akan penggunaan atau manfaat internet merasa sangat dimudahkan dengan adanya transaksi jual beli tanpa harus bertemu langsung dengan menghabiskan banyak waktu.

Masyarakat hanya tinggal memanfaatkan fasilitas yang disajikan di berbagai situs jual beli online untuk mendapatkan barang yang diinginkannya dengan cara yang sangat mudah.

Nilai Transaksi Melalui Situs Jual Beli Online Fantastis

Bank Indonesia mencatat sepanjang 2015, nilai transaksi di e-commerce Indonesia mencapai 3,5 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 45,50 triliun (asumsi rupiah Rp 13.000 per dollar AS).

Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya 2,6 miliar dollar AS. Namun, untuk tahun 2016, angka resmi belum dirilis.

"Nilai transaksi e-commerce cukup besar di Indonesia. Kalau fintech masih belum terlalu besar dan kami sejauh ini masih terus melakukan pendataan," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas.

Mengacu pada data BI, nilai transaksi e-commerce terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Hal ini didorong oleh tren naiknya belanja di kalangan kaum muda.

Sejauh ini, metode pembayaran masih didominasi mealui transfer perbankan, disusul dengan menggunakan kartu kredit.

Sementara itu, terkait dengan fintech, BI hingga saat ini terus melakukan pendataan terhadap para startup yang berkecimpung di sektor ini.

Bank Indonesia mencatat jumlah pelaku fintech yang telah didaftar telah mencapai sekitar 100 pelaku.

Pendataan dilakukan melalui Klinik Fintech yang disediakan oleh bank sentral. Melalui klinik tersebut, para startup yang ada di sektor ini melakukan konsultasi seputar bisnis mereka.

Sejauh ini ada empat kelompok fintech, yakni peer to peer landing yang berupa pemberian pinjaman, market provisioning, investment, kemudian pembayaran.

Pemerintah "Melek" Potensi Transaksi Elektronik

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com