Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tips Menjual Rumah Yang Masih KPR

Kompas.com - 25/12/2016, 18:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki rumah idaman adalah keinginan hampir setiap orang, terlebih yang sudah berkeluarga. Rumah yang memiliki konsep yang lebih modern dan minimalis, seperti rumah di area perumahan tertentu, menjadi daya tarik tersendiri bagi peminatnya.

Harga rumah di area Perumahan tersebut cukup tinggi, sehingga tidak memungkinkan bila dilakukan pembayaran segera. Peminat akan membutuhkan bantuan bank, untuk meminjamkan dana yang biasa dikenal dengan produk KPR Bank.

Karena adanya kebutuhan manusia yang berbeda-beda tingkatannya, tidak sedikit dari orang yang sudah memiliki rumah KPR tersebut, harus menjual rumahnya.

Yang menjadi masalah adalah, rumah yang hendak di jual ini masih berstatus kredit, walaupun sebenarnya, rumah tersebut sudah menjadi milik Anda.

Hanya saja masalah SHM (Sertifikat Hak Milik) nya masih dipegang oleh pihak bank sebagai Jaminan.

Lalu, bagaimana jika Anda yang memiliki rumah KPR akan menjual rumah tersebut? simak lima tips berikut ini:

1.    Menghitung Sisa Tagihan Kredit di Bank

Rumah yang masih dalam status kredit KPR milik Anda, tentunya harus membayar cicilan KPR nya di setiap bulan. Saat rumah akan dijual dan Anda masih berada dalam kewajiban untuk membayar cicilannya, coba untuk menghitung sisa tagihan kredit tersebut di bank terkait.

Menghitung sisa tagihan tersebut dapat memberikan informasi kepada Anda, dalam bentuk jumlah kewajiban KPR yang harus dilunasi ke bank. Jika masih bingung, silakan bertanya pada pihak bank terkait mengenai perhitungan sisa kredit ini.

2.    Melakukan Penilaian Uang atas Nilai Rumah

Menjual rumah tidak serta merta hanya menjual, dan kita akan mendapatkan uang. Rumah yang dibeli secara KPR, akan memiliki penilaian uang yang berbeda, saat membeli dulu dengan keadaan saat ini. penilaian ini akan menentukan harga jual yang pantas untuk rumah KPR yang akan dijual. Calon pembeli dapat memperkirakan berapa kredit yang akan diberikan oleh pihak bank terkait.

3.    Jelaskan Soal Status Rumah Kepada Calon Pembeli

Saat menjual rumah, sama halnya dengan menjual barang tertentu, bahwa kita harus jujur terutama soal status rumah yang akan dijual tersebut. Beritahukan kepada calon pembeli rumah KPR Anda bahwa status rumah tersebut masih terikat cicilan KPR dengan pihak bank. Dengan begitu, pembeli menjadi tahu bahwa rumah tersebut sertifikatnya masih di tangan bank.

4.    Menjual Rumah Dengan Over Credit

Menjual rumah dengan cara ini umum dilakukan oleh penjual, agar pembeli melakukan over kredit dengan dua pilihan sebagai berikut:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com