Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkat Bunga Penjaminan Tetap

Kompas.com - 28/12/2016, 10:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan tidak mengubah tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan untuk periode 15 September 2016 sampai dengan 15 Januari 2017 tetap.

Adapun tingkat bunga penjaminan untuk bank umum dalam rupiah dan valas masing-masing mencapai 6,25 persen dan 0,75 persen.  Adapun tingkat bunga penjaminan untuk BPR mencapai 8,75 persen.

"Tingkat Bunga Penjaminan saat ini dipandang masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan," kata Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho dalam pernyataan resmi.

Samsu menuturkan, LPS memandang kondisi ekonomi makro dalam negeri dipandang masih stabil dengan likuiditas perbankan yang memadai.

Namun, faktor eksternal, kondisi politik luar negeri serta fluktuasi nilai tukar, perlu dicermati karena berpotensi meningkatkan volatilitas pasar keuangan global khususnya emerging market yang dapat berdampak kepada perekonomian dan stabilitas keuangan domestik.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Oleh sebab itu, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. "Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia (BI), serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tutur Samsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com