Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Kalau Tidak Ikut "Tax Amnesty" Periode II, Kita Kejar di Periode III

Kompas.com - 28/12/2016, 21:53 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com — Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan terus mengejar wajib pajak yang belum menjalankan kewajibannya. Hal itu menyusul lemahnya pendapatan tax amnesty pada periode kedua.

Jika wajib pajak itu tidak ikut dalam program tax amnesty periode kedua, ia menyatakan akan mengejarnya untuk periode ketiga.

Tax amnesty periode kedua akan berakhir pada 31 Desember. Selanjutnya, hal tersebut akan diteruskan dengan tax amnesty periode ketiga sampai Maret 2017.

"Kami akan terus memonitor. Kalau mereka tidak ikut pada tahap kedua, kami akan kejar pada tahap ketiga," kata Sri Mulyani singkat, seusai mengisi kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Malang, Rabu (28/12/2016).

Ia menyebut, total uang yang masuk ke kas negara sudah mencapai Rp 103 triliun. Angka itu sesuai dengan pendapatan pada Selasa (27/12/2016).

"Tax amnesty kita sudah Rp 103 triliun," ujarnya. Dikutip dari data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Selasa (27/12/2016) pukul 15.00 WIB, angka pelaporan harta melalui tax amnesty mencapai Rp 4.120 triliun.

Deklarasi harta di dalam negeri masih mendominasi dengan total Rp 2.980 triliun. Sisanya adalah deklarasi harta di luar negeri Rp 999 triliun dan harta yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) Rp 141 triliun.

Adapun jumlah uang tebusan mencapai Rp 98,5 triliun, pembayaran uang tunggakan Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 673 miliar.

Direktorat Jenderal Pajak juga sudah mengingatkan wajib pajak dengan berkirim e-mail kepada sekitar 204.000 wajib pajak.

Hal itu bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar segera memperbaiki SPT-nya atau melaporkan hartanya kepada negara. Salah satu caranya dengan memanfaatkan program tax amnesty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com