Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Minta Pemda Terbitkan Perda Larangan Menangkap Ikan Ukuran Khusus

Kompas.com - 29/12/2016, 18:01 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di 2017 berencana restocking atau menebar bibit ulang sebanyak 22 juta benih untuk meminimalisir kelangkaan ikan.

"Restocking 22 juta benih akan dilaksanakan di 91 lokasi penebaran dari 33 kabupaten kota dan 15 Provinsi," ujar Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto di Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Meski tak menyebutkan nilai investasi untuk restocking, namun pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menangkap dan mengkonsumsi ikan yang usianya masih terbilang bibit untuk menjaga keseimbangan ketersediaan ikan.

"Kami ingin mengembalikan ikan lokal ke alam. Karena, jika yang tertangkap di alam sudah susah, itu menandakan ikannya sudah semakin habis," ucap Slamet.

Langkah lebih jauh lagi diupayakan KKP adalah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) terkait aturan penangkapan ikan.

"Kami mendorong pemerintah daerah membuat perda, agar ikan di perairan umum dengan ukuran tertentu tidak ditangkap," terangnya.

Mengapa pihaknya menggandeng Pemda, karena Pemda dianggap mampu untuk mensosialisasikan secara langsung ke masyarakat daerah sekitar.

"Mereka yang punya wilayah, sehingga kami memberikan himbauan untuk tidak boleh menangkap ikan dengan ukuran tertentu," pungkasnya.

Kompas TV Harga Ikan Fluktuatif Akibat Cuaca Buruk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com