Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giliran Pejabat Kemenkominfo Ikut "Tax Amnesty" Periode Kedua

Kompas.com - 30/12/2016, 16:30 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M Ramli pada hari ini mendatangi kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk mengikuti program amnesti pajak atau tax amnesty.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahmad Ramli tiba di kantor pusat Ditjen Pajak pada pukul 14.30 WIB sesuai dengan waktu yang telah diinformasikan Ahmad Ramli kepada Ditjen Pajak.

Ahmad Ramli tiba di Kantor Pusat Ditjen Pajak dan disambut oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

Alasan Ahmad Ramli mengikuti program tax amnesty ini, karena menurutnya mengikuti program ini sebagai upaya memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak.

"Ini program pemerintah yang harus didukung semua orang. Saya datang kesini akan melakukan pembetulan perpajakan, karena ada rumah yang lupa pembetulan pajaknya," terangnya.

Setelah mengikuti program tax amnesty, dirinya mengimbau para pegawai negeri sipil untuk sesegera mungkin mengikuti program tax amnesty.

Menurutnya, dengan mengikuti program tax amnesty, sangat meringankan wajib pajak yang selama ini belum melaporkan hartanya kepada Ditjen Pajak.

"Saya mengimbau semua pejabat untuk mengikuti tax amnesty," pungkasnya.

Sekadar mengingatkan kembali, dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017.

Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun.

Kompas TV Dirjen Pajak Terus "Blusukan" Ajak Ikut Amnesti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com