Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Temukan Penyimpangan Prosedur pada Citilink Indonesia

Kompas.com - 30/12/2016, 18:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menemukan penyimpangan yang dilakukan maskapai Citilink Indonesia sebelum melakukan penerbangan.  

Peyimpangan itu ditemukan setelah Ditjen Hubud melakukan proses klarifikasi awal kepada Citilink Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo menerangkan, terdapat lima penyimpangan yang dilakukan Citilink Indonesia sebelum melakukan penerbangan. 

Lima penyimpangan itu, antara lain, tidak dilaksanakan pengecekan kesehatan sebelum terbang sesuai dengan CASR 121.536 a dan b.

Lalu tidak dilaksanakannya briefing kepada Person in Charge (PIC) sesuai dengan CASR 121.601.

"Selanjutnya PIC tidak memenuhi reporting time Citilink Indonesia sesuai dengan OM A 7. 3 4 1. PIC melakukan passenger announce yang tidak sesuai standar Citilink Indonesia," ujar Suprasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

"Dan, tidak dilaksanakannya Boarding sesuai prosedur OM A appendix B, di mana PIC boarding bersamaan dengan penumpang," lanjutnya. 

Suprasetyo mengatakan, atas kejadian itu pihaknya memberikan peringatan satu kepada Citilink Indonesia.

Dirinya meminta agar dilaksanakannya invetigasi internal dan segera melaksanakan perbaik dan pencegahan. Sehingga, kejadian tersebut tidak terulang di kemudian hari. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com