Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INSA Minta Kemenhub Miliki Fungi Pengontrol Kapal Laut

Kompas.com - 02/01/2017, 15:34 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners Association (INSA) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memiliki fungsi pengontrol untuk memeriksa kapal sebelum diberikan izin berlayar.

Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hartoto mengatakan, fungsi pengontrol diperlukan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian semua pihak dalam rangka mengutamakan keselamatan kapal laut, terutama pada penumpang. 

"Kami minta agar ada fungsi pengontrol dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Syahbandar atau Dinas Perhubungan agar kapal benar-benar aman sebelum diberikan izin berlayar," ujar Carmelita dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (2/1/2017). 

Atas kejadian itu, Carmelita mengaku sangat berduka dengan terbakarnya kapal penumpang KM Zahro Express di perairan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, pada Minggu (1/1/2017).  '

"Kami menyampaikan turut bela sungkawa dan prihatin atas korban yang meninggal hilang dan luka luka pada musibah terbakarnya kapal penumpang KM Zahro Express," imbuhnya. 

Sebelumnya, Kapal Zahro Express terbakar saat beranjak dari salah satu pelabuhan di Muara Angke menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.

Penumpang kapal tersebut merupakan wisatawan yang hendak menghabiskan masa liburan awal tahun 2017 dengan rekreasi ke Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebanyak 23 orang meninggal dunia akibat kebakaran Kapal Motor (KM) Zahro Express.

Jumlah penumpang yang dinyatakan hilang 17 orang, sedangkan jumlah korban yang mengalami luka 17 orang. Adapun 194 penumpang dipastikan selamat.

Kompas TV Muara Angke Buka Posko Pengaduan Korban Kapal Zahro

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com