Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Darmin: Presiden Ingatkan Kenaikan PNBP Jangan Terlalu Tinggi

Kompas.com - 05/01/2017, 05:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengingatkan kepada instansi pemerintahan untuk tidak menaikan tarif pelayanan yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara berlebihan.

Pernyataan itu dilontarkan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan saat ditanya wartawan tentang kenaikan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) pada 6 Januari 2017.

"Ya tadi sebenarnya Presiden mengingatkan waktu di Bogor (Sidang Kabinet). Kalau tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat, janganlah naik tinggi-tinggi," ujar Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (4/1/2017).

Pesan Presiden itu kata Darmin, ditunjukan untuk mengingatkan bahwa tarif PNBP berkaitan dengan pelayanan. Masyarakat-lah yang akan terkena dampak bila tarif PNBP terlalu tinggi.

Darmin sendiri membenarkan bahwa tarif baru biaya pembuatan STNK hingga BPKB lantaran PNBP di Polri tidak pernah naik dari tujuh tahun lalu. Namun ia juga memiliki pertanyaan.

"Iya betul, tapi apa harus 300 persen (kenaikannya)?," tanya Darmin.

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.

Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat.

Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi).

Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000.

Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.

(Baca: Tarif STNK dan BPKB Naik, Sri Mulyani Ingatkan Polri soal Layanan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com