Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Biaya Urus STNK dan BPKB di Indonesia Terendah di Dunia

Kompas.com - 05/01/2017, 09:46 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengatakan rencana kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga tiga kali lipat merupakan pertimbangan dari beberapa lembaga terkait.

Rencana kenaikan tersebut akan berlaku mulai 6 Januari mendatang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.

Hal itu dinyatakan Tito, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (5/1/2017).

Menurut Tito, bukan hanya Polri yang menaikkan harga biaya urus STNK dan BPKB, tetapi juga ada pertimbangan sejumlah lembaga terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Jadi tidak hanya Polri yang menaikkan harga," kata Tito. 

Menurut dia, temuan BPK menganggap harga material STNK dan BPKB sudah naik dibanding lima tahun lalu. 

Kemudian, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB juga diusulkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR. Menurut Kapolri, Banggar DPR mengatakan biaya di Indonesia termasuk yang terendah di dunia, sehingga perlu dinaikkan lagi.

Terkait besaran kenaikan yang hingga tiga kali lipat, Kapolri mengatakan kenaikan tarif ini untuk menutupi harga material yang naik, juga untuk meningkatkan pelayanan sistem online untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi, STNK, dan BPKB.

Kapolri menegaskan kenaikan tersebut untuk memberikan sistem pelayanan yang lebih baik kepada warga. Yakni, dengan pemberlakukan sistem online seperti SIM sudah online, STNK online, BPKB online.

"Jadi orang tidak perlu pulang kampung, bisa menghemat. Jadi kami terapkan dengan adanya kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu dari SIM, STNK, BPKB," ucap Tito.

Polri, lanjut Tito, juga akan segera melakukan ujicoba terhadap pelaksanaan hukuman bukti tilang. Sehingga, pelanggar bisa langsung membayar denda tanpa ikut bersidang. Uji coba ini akan dilakukan di Jakarta pada bulan Januari 2017.

"Nanti tidak harus ikut sidang kalau malas ikut sidang langsung bayar di bank," paparnya.

(Baca: Tarif STNK dan BPKB Naik, Sri Mulyani Ingatkan Polri soal Layanan)

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

PP ini juga mengatur adanya perubahan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya berkait dengan kendaraan bermotor.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, bunyi akhir Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 6 Desember 2016 lalu.

(Baca: Menko Darmin: Presiden Ingatkan Kenaikan PNBP Jangan Terlalu Tinggi)

Kompas TV Inilah Tarif Baru Urus Surat Kendaraan Bermotor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com