Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Kenaikan Biaya STNK-BPKB dari Siapa? Begini Alur Pengajuannya

Kompas.com - 06/01/2017, 07:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Publik lagi-lagi dibuat bingung lantaran tidak satu suaranya pemerintah terkait persoalan kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan yang akan berlaku pada Jumat (6/1/2017).

Pemerintah justru saling lempar tanggung jawab dan enggan mengakui dari mana usulan kenaikan kepengurusan STNK hingga BPKB yang mencapai 300 persen itu.

Padahal, keputusan itu merupakan implementasi dari peraturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah, bahkan ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.

Intinya, aturan itu mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai Jumat (6/1/2017).

Namun, aturan tersebut pastinya sudah melalui serangkaian pembahasan hingga disahkan menjadi PP.

Lantas bagaimana sebenarnya pengajuan aturan itu saat masih berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)?

Kepada Kompas.com, Direktur PNBP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mariatul Aini mengungkapkan, proses pengajuan RPP kepengurusan surat-surat kendaraan itu sama saja dengan pengajuan RPP PNBP lainnya, yakni berasal dari kementerian atau lembaga, dalam hal ini Polri.

"Sesuai ketentuan, kementerian atau lembaga mengusulkan RPP tarif PNBP kepada Kemenkeu," ujar Aini di Jakarta, Kamis (5/1/2017) malam.

Setelah mendapat usulan itu, Kemenkeu lantas membahas RPP tersebut dengan kementerian atau lembaga yang mengusulkannya.

Tidak hanya itu, sejumlah lembaga lain juga ikut terlibat dalam proses tersebut. Lembaga yang terlibat terdiri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Koordinator (Kemenko), hingga Sekretariat Negara (Setneg).

Adapun seusai proses itu rampung, RPP itu disampaikan kepada Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi dengan peraturan yang sudah ada dan lantas diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani.

"Selanjutnya, kami sampaikan ke Presiden untuk ditetapkan," kata Aini. Pada akhirnya, RPP itu ditandatangani oleh Presiden dan menjadi PP Nomor 60 Tahun 2016.

Pembahasan

Namun, sebelum sampai menjadi PP, rencana kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan itu sudah memiliki pertimbangan.

Halaman:



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com