“Benar sudah pasti batal mereka masuk ke Aceh Utara,” ungkap Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Halidi, Jumat (6/1/2017).
Dia menyebutkan, awalnya perusahaan itu akan menanam pisang dan nanas di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil survei mereka terhadap lahan di Aceh Utara.
Namun, status tanah yang diinginkan perusahaan tersebut adalah Hak Guna Usaha (HGU), yang sebagian telah ditanami oleh masyarakat.
“Di awal sudah disepakati bahwa ada tiga kategori lahan yaitu semak belukar dengan biaya kompensasi sebesar Rp 15 juta per hektar, lalu ada juga tanah kategori semak dan ada tumbuhan Rp 30 juta per hektar dan tanah tanaman produktif hingga Rp 50 juta per hektar,” terang Halidi.
Belakangan diketahui, jumlah lahan yang produktif semakin bertambah. Di sisi lain, harga lahan semak belukar pun menjadi lebih mahal, yakni menjadi sekitar Rp 30 juta per hektar.
“Kondisi ini investor tidak mau. Di sisi lain, kami tidak berhasil menyakinkan masyarakat penggarap. Sehingga, akhirnya investor memilih keluar dari Aceh Utara,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan perusahaan itu berencana menanam modal sebesar Rp 50 miliar di Aceh Utara dengan luas areal yang dibutuhkan sekitar 15.000 hektar di Kecamatan Langkahan dan Kecamatan Kuta Makmur.
Nanas dan pisang hasil produksi di wilayah ini akan dikalengkan dan diekspor ke Malaysia dan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.