Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bursa akan Tambah Klasifikasi Indeks Sektoral

Kompas.com - 06/01/2017, 19:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menambah klasifikasi atau sektor di indeks sektoral, dari eksisting saat ini sembilan sektor.

"Ada rencana, nambah satu," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat, di kantornya, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Sebagaimana diketahui saat ini ada sembilan indeks sektoral yaitu pertanian, pertambangan, industri dasar dan kimia, aneka industri, industri barang konsumsi, properti dan real estate, transportasi dan infrastruktur, keuangan, serta perdagangan, jasa, dan investasi.

Indeks sektoral merupakan sub indeks dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Seluruh emiten yang tercatat di BEI (saat ini ada 539) diklasifikasikan ke dalam sembilan sektor menurut klasifikasi industri yang ditetapkan BEI (Jakarta Industrial Classification/JASICA).

Menurut Samsul, penambahan klasifikasi sektor ini cukup mendesak dilakukan karena biasanya pelaku pasar dalam menentukan harga (pricing) selalu membandingkan secara sektoral, atau subsektor satu dengan yang lain, yang masih ada dalam satu sektor.

Padahal, beberapa subsektor sebenarnya tidak bisa dikomparasi dengan subsektor lain meskipun ada dalam satu sektor, misalnya aneka industri.

"Mungkin yang mau dipecah (sektor) aneka industri. Atau diambil subsektor-subsektor sejenis lalu dibuat sektor baru," ucap Samsul.

Saat ini proses klasifikasi masih dikerjakan oleh tim riset bursa. Samsul berharap agar klasifikasi baru secepatnya keluar pada kuartal I tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com