Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permudah Cara Pelaporan, BPK Luncurkan Dua Aplikasi "E-Auditing"

Kompas.com - 10/01/2017, 16:00 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI meluncurkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) 2017 dan Aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) pemeriksaan keuangan.

Dua sistem berbasis informasi teknologi itu diluncurkan bersamaan dengan peresmian renovasi museum BPK di komplek Bakorwil, Kota Magelang, Jawa Tengah, Senin (9/1/2017).

Wakil Ketua BPK RI, Sapto Amal Damandari, menjelaskan SPKN terus mengalami inovasi dan pembaharuan selama 10 tahun terakhir.

SPKN 2017 menjadi awal penguatan kualitas kerja serta konsistensi BPK untuk membuat SPKN sesuai standar nasional maupun internasional.

Adapun aplikasi SIPTL bermanfaat untuk mempercepat rekomendasi serta tindak lanjut temuan BPK apabila temuan tersebut berlanjut ke ranah hukum.

"Intinya agar tanggung jawab pengelolaan keuangan negara itu menjadi lebih transparan, akuntabel, terpenuhi kebutuhan akses informasi yang realtime," ujar Sapto.

Aplikasi ini dinilai Sapto sebagai upaya yang efektif dan efisien, pasalnya antara BPK dan pihak pengelola keuangan yang diperiksa bisa saling berkomunikasi langsung melalui jaringan online, dengan cepat, akurat serta dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun.

Terlebih selama ini tenaga auditor BPK masih tergolong minim untuk menangani banyak pemeriksaan di berbagai entitas di seluruh Indonesia.

"Kalau sebelumnya kan lama bisa 180 hari lebih. Dengan itu barangkali seminggu selesai, sehingga tidak ada tindak lanjut yang tidak dilakukan, duit negara jadi bisa betul-betul efisien dipakai," jelasnya.

Menurutnya, sistem ini sangat menyingkat waktu sepanjang kedua belah pihak betul-betul mau mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan negara.

BPK, kata Sapto, sudah meminta Gubernur Jawa Tengah dan kepada daerah lainnya agar pemerintah daerah juga aktif melaporkan keuangan.

"Inspektorat, di Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota juga harus ikut. Jangan hanya kami (BPK) yang aktif. Dengan begitu laporan keuangannya bisa membaik, korupsi bisa dicegah," tandasnya.

Terkait kesiapan penerapan SIPTL itu, Saptu menyebut telah melakukan desiminasi ke 700 intetitas termasuk ke sekitar 500 Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

"Pelaporan keuangan mulai awal tahun 2017 sudah bisa memakai sistem ini," ucap Sapto.

Untuk menjamin keamanan data dan informasi, aplikasi SIPTL tersebut telah dilakukan assesment Lembaga Sandi Negara (Lensaneg).

Penandatanganan kesepakatan dengan Lensaneg sudah dilakukan bersamaan dengan peluncuran SIPTL BPK di Kota Magelang.

(Baca: BPK Akan Luncurkan "E-auditing" Awal 2017 )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com