Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Batasi Pinjaman "Fintech Peer-to-peer Lending" Hingga Rp 2 Miliar

Kompas.com - 10/01/2017, 19:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun lalu telah menerbitkan aturan mengenai peer-to-peer lending oleh layanan keuangan berbasis teknologi atau fintech.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Dalam peraturan tersebut, OJK menetapkan batasan pemberian pinjaman oleh pelaku usaha fintech peer-to-peer lending maksimal mencapai Rp 2 miliar dalam mata uang upiah.

Mengapa demikian?

"Khusus jumlah pinjaman bisa yang berbadan hukum indonesia, orang perorangan dan maksimum Rp 2 miliar per debitor di setiap perusahaan fintech," kata Peneliti Eksekutif Senior Tim Pengembangan Sektor Jasa Keuangan OJK Hendrikus Passagi di Jakarta, Selasa (10/1/2017).

(Baca: Ini Penjelasan OJK soal Aturan "Fintech Peer-to-Peer Lending")

Hendrikus menyatakan, batas maksimal pinjaman ini mengikuti industri perbankan yang juga memiliki batas maksimal pemberian kredit.

Di samping itu, penetapan angka Rp 2 miliar tersebut juga telah didiskusikan oleh pelaku usaha dan pihak terkait lainnya, termasuk Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Dari hasil diskusi tersebut terdapat ruang kosong bagi pelaku usaha menengah yang belum mendapatkan akses kredit ke lembaga keuangan konvensional.

Adapun pendanaan yang dibutuhkan pelaku usaha menengah berkisar Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar.

"Maksimal pinjaman sudah kita diskusikan dengan pelaku usaha, kementerian terkait. Ada posisi nanggung di pelaku usaha menengah yang kalau pinjam KUR tidak akan bisa," jelas Hendrikus.

Batas maksimal penyaluran kredit juga dilakukan guna melindungi kepentingan stabilitas sistem keuangan nasional.

Adapun pemberi pinjaman bisa berasal dari dalam negeri, luar negeri, orang perorangan di dalam negeri dan asing serta perusahaan berbadan hukum.

"Kenapa terlihat liberal sekali, karena kita perlu dana besar, Rp 1.000 triliun di industri keuangan untuk pembiayaan," tutur Hendrikus.

Kompas TV OJK Akan Terbitkan Aturan Industri Fintech

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com