Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Luhut: PP Terkait Relaksasi Ekspor Mineral Mentah Sudah Diteken

Kompas.com - 11/01/2017, 16:10 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menyatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara telah ditandatangani oleh Menteri terkait. 

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui di kantornya di Jakarta, Rabu (11/1/2017). 

"Sudah (PP ditandatangani). Tunggu saja nanti diumumkan. Akan tetapi, harus (perusahaan tambang) harus bangun smelter," ujar Luhut. 

Namun, Luhut tidak menyebutkan apakah perusahaan tambang seperti Freeport tetap diizinkan untuk mengekspor mineral mentah. 

"(Diizinkan atau tidak) tunggu pengumumannya," tandasnya. 

Pemerintah sebelumnya berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara.

PP tersebut perlu dibahas karena aturan relaksasi ekspor konsentrat akan berakhir pada 11 Januari 2017. Artinya, bila PP tersebut tak direvisi, maka ekspor konsentrat harus dihentikan.

Kompas TV Freeport Belum Kantongi Izin Ekspor Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com