Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-Kasus JP Morgan, Diler SUN Wajib Perhatikan Kepentingan Nasional

Kompas.com - 11/01/2017, 19:23 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pasca-memutus kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank, Menteri Keuangan Sri Mulyani merevisi aturan terkait dealer utama penerbitan Surat Utang Negara (SUN).

Pada aturan baru, terdapat ketentuan baru termasuk adanya komitmen diler utama SUN menjaga ekonomi nasional.

“Diler utama wajib menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah Republik Indonesia yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” seperti dikutip dari Pasal 7A, Peraturan Menteri Kauangan Nomor 234/ PMK.08/2016, Rabu (11/1/2017).

PMK tersebut juga mencantumkan pertimbangan Menteri Keuangan untuk menerima atau menolak pengajuan diler utama SUN. Salah satunya poin penting yaitu terkait rekam jejak bank atau perusahaan efek termasuk pengalaman bekerja sama dengan pemerintah.

Selain itu, Direktur Jenderal atas nama Menteri Keauangan juga bisa mencabut penunjukan bank atau perusahaan efek sebagai dealer utama SUN dengan sejumlah pertimbangan.

Pertimbangan yang dimaksud di antaranya yaitu bila diler utama menempati peringkat terbawah selama dua periode, diler utama tidak melaksanakan kewajibanya, dan diler utama menerima surat peringatan dari pemerintah sebanyak tiga kali selama setahun.

Seperti diketahui, Pemerintah memutus kerja sama dengan JP Morgan lantaran iset lembaga keuangan internasinal itu menurunkan portofolio strategis Indonesia dari Overweight ke Underweight, tanpa memberikan penjelasan rinci.

Pemerintah menilai riset JP Morgan ini berpotensi menimbulkan gangguan stabilitas sistem keuangan. Padahal, lembaga keuangan internasional tersebut merupakan partner utama pemerintah dalam penerbitan SUN.

Ada empat kerja sama yang diakhiri pemerintah. Pertama, pencabutan status JP Morgan sebagai dealer utama SBN. Kedua, pencabutan status JP Morgan sebagai peserta lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Ketiga, pencabutan status JP Morgan sebagai anggota panel join lead underwriters untuk penerbitan global bonds. Terakhir, pencabutan status JP Morgan sebagai penerima pajak bank persepsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com