Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-Kasus JP Morgan, Diler SUN Wajib Perhatikan Kepentingan Nasional

Kompas.com - 11/01/2017, 19:23 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pasca-memutus kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank, Menteri Keuangan Sri Mulyani merevisi aturan terkait dealer utama penerbitan Surat Utang Negara (SUN).

Pada aturan baru, terdapat ketentuan baru termasuk adanya komitmen diler utama SUN menjaga ekonomi nasional.

“Diler utama wajib menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah Republik Indonesia yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” seperti dikutip dari Pasal 7A, Peraturan Menteri Kauangan Nomor 234/ PMK.08/2016, Rabu (11/1/2017).

PMK tersebut juga mencantumkan pertimbangan Menteri Keuangan untuk menerima atau menolak pengajuan diler utama SUN. Salah satunya poin penting yaitu terkait rekam jejak bank atau perusahaan efek termasuk pengalaman bekerja sama dengan pemerintah.

Selain itu, Direktur Jenderal atas nama Menteri Keauangan juga bisa mencabut penunjukan bank atau perusahaan efek sebagai dealer utama SUN dengan sejumlah pertimbangan.

Pertimbangan yang dimaksud di antaranya yaitu bila diler utama menempati peringkat terbawah selama dua periode, diler utama tidak melaksanakan kewajibanya, dan diler utama menerima surat peringatan dari pemerintah sebanyak tiga kali selama setahun.

Seperti diketahui, Pemerintah memutus kerja sama dengan JP Morgan lantaran iset lembaga keuangan internasinal itu menurunkan portofolio strategis Indonesia dari Overweight ke Underweight, tanpa memberikan penjelasan rinci.

Pemerintah menilai riset JP Morgan ini berpotensi menimbulkan gangguan stabilitas sistem keuangan. Padahal, lembaga keuangan internasional tersebut merupakan partner utama pemerintah dalam penerbitan SUN.

Ada empat kerja sama yang diakhiri pemerintah. Pertama, pencabutan status JP Morgan sebagai dealer utama SBN. Kedua, pencabutan status JP Morgan sebagai peserta lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Ketiga, pencabutan status JP Morgan sebagai anggota panel join lead underwriters untuk penerbitan global bonds. Terakhir, pencabutan status JP Morgan sebagai penerima pajak bank persepsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com