Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan, Penerbangan Carter Tiger Air Dihentikan Kemenhub

Kompas.com - 12/01/2017, 16:05 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa Otoritas Bandar Udara Wilayah IV telah menghentikan operasi penerbangan carter maskapai Tiger Airways Australia dari Bali menuju Australia. Penghentian dilakukan karena maskapai tersebut melanggar aturan.

Kepala Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Agoes Soebagio, mengatakan, maskapai penerbangan Tiger Airways Australia telah melanggar aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Selain itu, Tiger Airways Australia juga melanggar Permen No 66 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Permen 109 Tahun 2016 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Indonesia. 

Berdasarkan aturan tersebut, kata Agoes, Tiger Airways Australia hanya dapat menurunkan penumpang ke wilayah Indonesia dan menaikkan penumpang asal yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya.

Namun, dalam pelaksanaannya, calon penumpang masih bisa memesan tiket satu arah penerbangan saja (one way).

"Artinya, eks penumpang yang datang dengan maskapai Tiger Airways Australia ada kemungkinan tidak kembali ke Australia dengan maskapai tersebut," ujar Agoes dalam keterangan resmi.

Agoes menuturkan, Otoritas Bandar Udara meminta pihak maskapai Tiger Airways Australia menyerahkan service agreement atau charter agreement antara maskapai Virgin Australia International Airlines PTY Ltd dengan Tiger International Number 1 PTY Ltd terkait penerbitan tiket oleh maskapai Tiger Airways Australia. 

Berdasarkan perjanjian, maskapai Virgin Australia menyewa maskapai Tiger Airways Australia sehingga seharusnya maskapai Virgin Australia yang berhak menjual tiket.  

Agoes Soebagio menyatakan bahwa maskapai penerbangan asing yang beroperasi di Indonesia harus tetap mematuhi aturan penerbangan di Indonesia.

Aturan tersebut baik yang terkait keselamatan dan keamanan penerbangan maupun yang terkait masalah bisnis.

"Semua maskapai asing harus mematuhi aturan tersebut. Sebaliknya, kami juga akan memberlakukan peraturan dan memberikan pelayanan aturan yang setara pada semua maskapai asing," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com