Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Pemerintah soal Aset BUMN Menuai Kontra

Kompas.com - 12/01/2017, 16:20 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas (PT).

Aturan yang baru tertuang dalam PP nomor 72 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP nomor 44 Tahun 2005 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN dan PT.

Namun, aturan tersebut menuai kontra. Bahkan aturan tersebut dinilai berbahaya karena saham BUMN yang dimiliki negara dapat berpindah tangan ke siapapun tanpa diketahui oleh DPR sebagai pengawas.

"Jika dilihat kontennya, ada dua hal yang bermasalah. Pertama, klausul perubahan kekayaan negara. Dalam PP ini setiap perpindahan aset negara ke BUMN lain atau Perusahaan Swasta, itu tanpa harus persetujuan DPR," kata Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2017).

Dalam PP tersebut, tertulis di Pasal 2A yakni, penyertaan modal negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau PT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Maksudnya, ketika ada perpindahan kepemilikan saham yang dimiliki negara dalam hal ini BUMN ke perusahaan lain ataupun pengalihan saham melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) maka tidak melalui mekanisme APBN. Jadi pengalihan saham melalui PMN bisa dilakukan pemerintah kapan saja tanpa wewenang DPR," terang Agus.

Menurut Agus, aturan ini bertabrakan dan melanggar aturan lainnya tentang kekayaan negara yang menyatakan segala saham yang masuk dalam kekayaan negara, pengambilalihan ataupun perubahan status kepemilikan harus persetujuan DPR.

"PP ini bertentangan undang-undang Keuangan Negara, UU Nomor 17 Tahun 2003," tegasnya.

Disebutkan bahwa bentuk penyertaan modal negara dari APBN bisa berupa saham milik negara di BUMN atau di PT. Maka sesuai dengan UU 17/2003 tentang keuangan negara, bila berasal dari APBN harus melalui persetujuan DPR.

Agus memandang, secara konten, PP itu bertentangan dengan UU lainnya dan secara substansi berbahaya karena membuka peluang pengalihan kekayaan negara, mengubah BUMN jadi swasta tanpa kendali DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com