Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa TKA China Ilegal Berkali-kali Lolos Masuk Indonesia?

Kompas.com - 13/01/2017, 06:45 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal China kembali ramai menjadi sorotan.

Pasalnya, ditemukan 18 orang TKA ilegal asal China menempati sebuah lahan penambangan emas di Kampung Cihideung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (10/1/2017).

Ketua Umum Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, persoalan TKA sudah pihaknya sampaikan berkali-kali sejak pertengahan 2016.

"Sudah kami sampaikan berkali-kali sejak pertengahan 2016 lalu terkait dengan serbuan TKA asal China yang ilegal ini," ujar Mirah saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (12/1/1017).

Dia menegaskan, ketika bicara soal TKA ilegal bukan soal jumlah satu, dua atau ribuan orang, tetapi bagaimana pengawasan pemerintah terkait TKA ilegal hingga akhirnya bisa lolos.

Menurut Mirah, ada beberapa kesalahan pada kebijakan pemerintah terkait maraknya ditemukan TKA ilegal.

Pertama, dalam hal penerapan kebijakan yang berkaitan dengan bebas visa terhadap 169 negara. 

Kedua, revisi peraturan Menteri Tenaga Kerja yang menghilangkan kewajiban TKA untuk berbahasa Indonesia. 

Ketiga, revisi tentang rasio 1 banding 10 untuk jumlah TKA dibanding jumlah pekerja lokal di satu badan usaha.

Mirah menambahkan, kejadian ditemukannya TKA asal China di Bogor merupakan akumulasi bagian dari sebuah peristiwa yang terus-menerus dan sudah ada kasus per kasus.

Dirinya mempersoalkan ketika ada TKA asal China bisa mengetahui ada lokasi penambangan yang letaknya terpencil.

"Yang menjadi pertanyaan besar adalah ketika TKA ilegal asal China kok tahu ada sebuah penambangan emas terpencil disebuah hutan di Bogor.  Kok mereka tahu?" katanya.

"Kami menduga ada oknum-oknum mafia ada oknum-oknum yang bermain. Saya tidak tahu apakah itu aparat atau pejabat yang bermain."

Revisi Kebijakan 

Dengan akumulasi kasus per kasus itu, pihaknya meminta kepada pemerintah agar segera melakukan evaluasi terkait kebijakan bebas visa kepada 169 negara.

"Jadi bagi negara-negara yang telah melakukan pelanggaran dicabut saja entah itu nanti Jepang, China atau dari Amerika Serikat sekalipun kalau sering melakukan pelanggaran atas kunjungan bebas visa ini. Dicabut dan jangan diberlakukan kembali," tegasnya.

Mirah menegaskan, selanjutnya yang perlu dikembalikan ialah syarat kewajiban berbahasa Indonesia terhadap TKA. "Karena TKA harus tahu budaya Indonesia dan budaya itu masuknya melalui bahasa," tegas dia.

Selain itu, terkait dengan rasio 1 banding 10 yang dihilangkan perlu dikembalikan lagi artinya pemberi kerja yang mempekerjakan satu orang TKA harus menyerap sekurang-kurangnya 10 orang tenaga kerja Indonesia.

"Saya menyorotinya lebih di level kebijakan, direvisi dan dievaluasi kembali kalau memang tidak menguntungkan dan banyak persoalan," pungkasnya.

Kompas TV Tak Punya Dokumen Resmi, 18 TKA Ditangkap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com