Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kiat Menghindari Investasi Reksa Dana Ilegal

Kompas.com - 13/01/2017, 13:20 WIB
Rudiyanto

Penulis

Beberapa waktu lalu, OJK baru saja mengumumkan dan menghentikan enam perusahaan investasi ilegal yang melakukan pengumpulan dana dan berpotensi merugikan masyarakat.

Modus operandinya beragam, ada yang berbentuk koperasi, ada pula yang berbentuk perusahaan pembiayaan.

Tidak tertutup kemungkinan suatu saat, akan muncul perusahaan investasi legal yang menyerupai reksa dana. Masyarakat perlu memahami ciri-ciri reksa dana yang benar agar terhindar dari produk yang ilegal.

Secara umum, legalitas dari suatu produk reksa dana dapat dilihat dari empat hal yaitu legalitas manajer investasi, legalitas reksa dana, legalitas bank kustodian dan legalitas agen penjual.

Legalitas Manajer Investasi

Yang dimaksud dengan manajer investasi disini bukan perorangan tapi perusahaan. Sebab dalam istilah Undang-Undang Pasar Modal, sebutan untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pengelolaan dana adalah Manajer Investasi.

Kata “manajer” seolah-olah adalah perorangan, tapi sebenarnya bukan.

Hanya perusahaan manajer investasi yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan yang boleh melakukan pengumpulan dana dari masyarakat.

Izin ini bisa juga dicabut sewaktu-waktu apabila terjadi pelanggaran atau wanprestasi oleh perusahaan yang bersangkutan.

Daftar perusahaan yang memperoleh izin sebagai Manajer Investasi dari OJK dapat dilihat melalui situs OJK di link http://aria.bapepam.go.id/reksadana/data.asp?page=manajer-investasi.

Per 13 Januari 2017, berikut adalah 85 perusahaan yang mendapat izin dari OJK:

Rudiyanto ZH Manajer Investasi

Rudiyanto ZH Manajer Investasi
Rudiyanto ZH Manajer Investasi
Legalitas Reksa Dana

Untuk setiap produk yang dikeluarkan oleh perusahaan manajer investasi, wajib mendapat penyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan.

Jadi meski secara perusahaan, manajer investasi diizin untuk melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat, produknya juga mesti mendapat izin terlebih dahulu.

Per 13 Januari 2017, terdapat 1.576 reksa dana yang telah mendapat pernyataan efektif dari OJK.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com