Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bursa Efek Indonesia Ubah Dua Peraturan Transaksi Margin

Kompas.com - 16/01/2017, 16:05 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan merevisi dua peraturan mengenai transaksi margin, yakni Peratuaran BEI nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling, serta Peraturan BEI nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, ada tiga pokok perubahan aturan margin yang ada di dalam Peraturan BEI nomor III-I.

Pertama yaitu, pengelompokkan anggota bursa menjadi dua kategori berdasarkan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) kurang dari Rp 250 miliar dan MKBD Rp 250 miliar atau lebih.

Tito menjelaskan untuk anggota bursa yang memiliki MKBD Rp 250 miliar atau lebih akan dapat melakukan transaksi margin atas efek margin yang telah direlaksasi.

Sedangkan anggota bursa dengan nilai MKBD kurang dari Rp 250 milair nantinya hanya dapat melakukan transaksi margin atas efek marjin yang masuk dalam efek indeks LQ-45.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio (kedua kanan) saat memberikan keterangan pers di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (16/1/2017). PT Bursa Efek Indonesia akan merevisi dua peraturan mengenai transaksi marjin yakni Peraturan BEI no II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling, serta Peraturan BEI nomor III-I tentang Keanggotan Marjin dan/atau Short Selling.
Kedua, terdapat penambahan pengaturan baru yang selama ini tidak ada ketentuan bakunya, sehingga menyulitkan pelaku dalam bertransaksi margin.

Contohnya, pengaturan tentang pengambilalihan (take over) kewajiban nasabah atas transaksi marjin oleh anggota bursa margin lainnya, larangan memberikan pinjaman dana kepada nasabah bukan untuk penyelesaian transaksi margin (overdraft). 

"Dan larangan melakukan perpindahan piutang nasabah dari rekening efek reguler ke rekening pembiayaan transaksi margin pada anggota bursa yang sama,” kata Tito di Gedung BEI, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Adapun pokok perubahan ketiga adalah, adanya sanksi pencabutan surat persetujuan melakukan transaksi margin dan/atau transaksi short selling apabila tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota bursa efek margin dan/atau short selling.

Sedangkan dua pokok perubahan yang termuat dalam revisi Peratuaran BEI nomor II-H yaitu pertama, perubahan kriteria efek margin sehingga memungkinkan bertambahnya jumlah saham yang dapat ditransaksikan dalam transaksi margin.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Ketua Pengawasan Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida (kanan) saat memberikan keterangan pers di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (16/1/2017). PT Bursa Efek Indonesia akan merevisi dua peraturan mengenai transaksi marjin yakni Peraturan BEI no II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling, serta Peraturan BEI nomor III-I tentang Keanggotan Marjin dan/atau Short Selling.
Perubahan kriteria tersebut ialah dari sisi fundamental, teknikal, dan likuiditas sehingga saham yang dapat ditransaksikan menjadi lebih bervariasi.

Ketiga, adalah penambahan daftar efek margin setelah relaksasi margin menjadi 179 saham dari sebelumnya per Desember 2016 sebanyak 57 saham.

Tito juga memaparkan, data per 12 Januari 2017 dari sebanyak 105 anggota bursa aktif di BEI, yang memiliki MKBD di atas Rp 250 miliar atau lebih sebanyak 28 anggota bursa.

Sebanyak 18 diantaranya memiliki izin margin. Sementara itu sebanyak 77 anggota bursa memiliki MKBD kurang dari 250 miliar dengan 50 anggota bursa diantaranya memiliki izin margin.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, saat ini usulan revisi Peraturan BEI terkait dengan pembiayaan margin sedang dalam proses finalisasi.

Diharapkan peraturan yang baru bisa efektif digunakan Februari 2017.

Kompas TV BEI Torehkan Rekor Perdagangan Baru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com