Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Paparkan Amnesti Pajak kepada Bank Dunia

Kompas.com - 17/01/2017, 15:59 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan program pengampunan pajak atau tax amnesty di hadapan Bank Dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Sri menjelaskan tujuan pemerintah Indonesia menerapkan pengampunan pajak.

Menurut Sri, penerapan amnesti pajak tidak lepas dari permasalahan penerimaan negara yang dialami oleh negara.

Ketika dirinya baru memulai kembali jabatannya sebagai menteri keuangan, Sri mempelajari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama tiga tahun terakhir, yakni tahun 2014 hingga 2016.

“Kami melihat anggaran selama tiga tahun berturut-turut. Memang ada shortfall penerimaan negara,” kata Sri dalam paparannya pada acara Indonesia Economic Quarterly di Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Lebih lanjut, Sri mengungkapkan pula pentingnya penerimaan dari sisi perpajakan maupun cukai.

Oleh karena itu, sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan penerimaan, maka ia menyatakan pihaknya akan mengelola amnesti pajak dengan baik dan memperkuatnya.

Sri pun memaparkan beberapa manfaat yang diperoleh dari kebijakan pengampunan pajak. Pertama, penerapan amnesti pajak akan memperkuat kemampuan dalam mengidentifikasi penerimaan perpajakan sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak.

“(Amnesti pajak) akan memperkuat penerimaan pajak. Selain itu, akan memperkuat penerimaan pajak dan kemampuan untuk mengestimasi penerimaan pajak,” ujar Sri.

Kedua, program pengampunan pajak diyakini Sri juga akan mendorong pembangunan kembali kredibilitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sri mengatakan, pihaknya kini tengah berupaya memperbaiki kinerja dan kredibilitas otoritas pajak tersebut.

Ketiga, program pengampunan pajak juga akan mendorong perbaikan sistem teknologi informasi dan basis data yang dimiliki otoritas pajak.

Sri menyatakan, elemen ini berguna untuk mendeteksi harta wajib pajak yang harus dilaporkan kepada negara.

“Bagaimana kita tahu harta wajib pajak ada di Indonesia atau di dunia. Bagaimana aktivitas mereka,” ungkap Sri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com