Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dunia Akan Masuk Era "Hitam-Putih" Pajak, Apa Itu?

Kompas.com - 17/01/2017, 19:27 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cerita mudahnya menyembunyikan kekayaan di luar negeri bisa jadi akan berubah. Sebab sektor keuangan global semakin transparan pada 2018 mendatang.

"Sebentar lagi kita ini akan masuk era yang hitam-putih," ujar Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol di Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Era hitam-putih yang dimaksud yaitu era keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan atau lebih dikenal dengan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Kebijakan ini sudah disepakati sejumlah negara dan akan dijalankan pada 2018. Nantinya, setiap negara bisa bertukar data keuangan termasuk aset wajib pajak antarnegara tanpa diminta sekali pun.

Artinya data keuangan tersebut akan dikirimkan secara otomatis dari satu negara ke negara asal wajib pajak tersebut. Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas pajak pun bisa dengan mudah melacak kekayaan warga negara Indonesia di luar negeri.

Sebenarnya, pertukaran data keuangan wajib pajak antar negara bukan hal baru. Selama ini kata John, ada dua pertukaran informasi yang dikenal oleh Indonesia.

Pertama, pertukaran informasi request. Indonesia bisa mendapatkan data keuangan WNI di negara lain dengan cara meminta data tersebut kepada otoritas keuangan negara tersebut.

Kedua, pertukaran informasi spontanius. Indonesia bisa mendapatkan informasi keuangan WNI yang diberikan satu negara setelah negara tersebut melakukan pemeriksaan keuangan.

Namun dengan pemberlakuan AEoI, Indonesia tidak perlu meminta lagi data keuangan WNI atau menunggu pemeriksaan keuangan dari negara lain. Sebab, data keuangan itu akan datang tanpa diminta sekalipun.

Nantinya, data itu bisa digunakan untuk kepentingan perpajakan nasional. Bila wajib pajak sengaja tidak mencantumkan harta atau asetnya itu di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, maka sanksi berat sudah menanti.

"Nanti kami lihat kesalahannya ini disengaja atau enggak, kalau sengaja ya pidana. Berarti mencantumkan SPT tidak benar. Bisa (denda) 200 persen," kata John.

Semakin dekatnya era keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah menerapkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak.

Wajib pajak yang belum melaporkan aset di luar negeri bisa mendeklarasikan atau merepatriasi hartanya dengan membayar uang tebusan sesuai tarif yang ditentukan.

Dengan begitu, harta-harta tersebut tercatat ke dalam SPT. "Makanya kita perlu tax amnesty. Sebelum kita masuk era itu, persoalan perpajakan diselesaikan dulu," ucap John.

Seperti diketahui, sejak 1 Januari 2017 lalu, program tax amnesty atau program pengampunan pajak sudah memasuki periode ketiga atau yang terakhir. Program tersebut akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.

Setelah itu, pemerintah akan mengambil kebijakan lebih keras dengan penegakkan hukum bagi siapa saja yang belum melaporkan seluruh hartanya kepada negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com