Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Tarif 10 Persen Bea Keluar Ekspor Konsentrat Masih Digodok

Kompas.com - 18/01/2017, 19:27 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan ketentuan tarif bea keluar ekspor konsentrat akan segera rampung. Saat ini pemerintah masih menggodok aturan tersebut.

Meski begitu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara memastikan batas maksimal besaran bea keluar ekspor konsentrat mencapai 10 persen.

"Secepat mungkin (diselesaikan). Maksimal 10 persen. Tapi masih didiskusikan lagi seperti apa," ujar Suahasil di Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Saat ini kata ia, muncul diskusi baru terkait formulasi kebijakan bea keluar ekspor konsentrat. Pemerintah ingin tarif bea keluar ekspor konsentrat mendorong secepat mungkin proses hilirisasi di sektor tambang.

Tahun lalu pengenaan bea keluar ekspor konsentrat berdasarkan kemajuan fisik pembangunan smelter. Misalnya progres smelter 0-7,5 persen, maka akan dikenakan bea keluar 7,5 persen.

"Kalau kemajuan smelter 7,5-30 persen, maka dikenakan bea keluarnya 5 persen. Itu aturan yang lama. Di atas 30 persen, maka dia bebas bea keluarnya," kata Suahasil.

"Sekarang kan ada diskusi baru, kami mencari layering seperti apa, tahap-tahap kemajuan seperti apa yang bisa mendorong secepat mungkin proses pemurnian itu berjalan," lanjut ia.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengusulkan bea keluar ekspor konsentrat sebesar 10 persen. Saat ini, bea keluar ekspor konsentrat hanya sebesar 5 persen.

Usulan itu menyusul keputusan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 yang kembali mengizinkan perusahaan pertambangan untuk melakukan ekspor konsentrat hingga lima tahun mendatang.

Keputusan itu memiliki beberapa syarat di antaranya yaitu untuk pemegang Kontrak Karya (KK) harus berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan berkomitmen membangun smelter selama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com