Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permudah Masyarakat, Pemprov Sumut Resmikan Aplikasi Perizinan Baru

Kompas.com - 18/01/2017, 21:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut) H T Erry Nuradi meresmikan aplikasi perizinan online baru di wilayahnya pada Rabu (18/1/2017). Penerapan sistem ini akan mempermudah masyarakat mengakses layanan di mana saja dan kapan saja.

Nama aplikasi online baru ini adalah sistem pelayanan perizinan terpadu efektif efisien atau Simpel Paten.

Gubernur berharap sistem pelayanan perizinan terpadu efektif efisien (Simpel Paten) ini memberi manfaat besar sehingga mendorong peningkatan nilai investasi di Sumatera Utara.

"Dengan kemudahan proses pengurusan izin diharapkan dapat meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumut," ucapnya.

Selain itu, peluncuran layanan aplikasi online ini juga diharapkan dapat menggugah kesadaran para pengguna layanan untuk memenuhi kewajiban memiliki izin dan rekomendasi secara optimal.

"Ini rintisan awal, semoga jadi momentum untuk mengembangkan pola inovatif lainnya," katanya lagi.

Gubernur Erry juga meminta dinas terkait terus melakukan inovasi dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan.

Dia juga meminta dinas terkait melakukan sosialisasi melalui media massa dan media sosial sebab tidak tertutup kemungkinan ada pengguna layanan perizinan berada di luar Provinsi Sumut.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bondaharo menjelaskan, saat ini ada 103 izin dan nonperizinan yang bisa diurus secara online.

"Pada 2016 izin yang telah diterbitkan sebanyak 1.012 izin dan non-izin yakni API (Angka Pengenal Impor) sebanyak 897 non-izin. Sementara jumlah rekomendasi sebanyak 59 rekomendasi," kata Bondaharo.

Stigma Negatif

Ketua Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Adlinsyah Nasution mengatakan, launching Simpel Paten akan menghilangkan stigma negatif terhadap pengurusan izin maupun non-perizinan di kalangan dunia usaha.

"Ini kabar baik. Mudah-mudahan tidak ada lagi istilah pungutan yang aneh-aneh. Kalau ada laporkan ke saya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com