Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Triliunan Rupiah, Goldman Sachs Akan Gugat Balik Benny Tjokro

Kompas.com - 19/01/2017, 11:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa bisnis antara Goldman Sachs International dengan Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) masih berlanjut.

Goldman Sachs berencana menggugat balik pengusaha Indonesia tersebut pada pekan depan. Goldman Sachs akan merealisasikan gugatan setelah sempat mengungkapkan rencana itu pada bulan lalu.

Edward Naylor, Managing Director/Director of Corporate Communications Goldman Sachs Asia LLC mengatakan, Goldman menggugat Benny untuk perusakan bisnis dan reputasi akibat tuduhan transaksi ilegal.

"Kami akan melayangkan gugatan ini pada Selasa pekan depan," kata Naylor, Rabu (18/1/2017) seperti dikutip dari KONTAN.

Dia menambahkan, Goldman bertransaksi saham MYRX secara legal di pasar reguler Bursa Efek Indonesia. Goldman membeli saham dari pihak Platinum Partners.

Goldman mengatakan, Benny punya hubungan bisnis dengan Platinum yang merupakan hedge fund berbasis New York.

Kemungkinan, Benny merepo saham MYRX untuk mendapatkan pinjaman. Sedangkan, Platinum juga merupakan klien Goldman.

"Kami membantu Platinum bertransaksi synthetic securities yang merupakan produk derivatif. Untuk itu kami membeli saham Hanson dari Platinum untuk hedging risiko trading semacam ini. Kami membeli saham dari Platinum di BEI dan 100 persen settlement," ungkap Naylor.

Naylor masih enggan berkomentar soal besaran gugatan yang akan dilayangkan. Goldman Sachs masih memiliki penuh seluruh saham MYRX yang dibeli dari Platinum Partner.

Total nilai saham MYRX ini sekitar 22 juta dollar AS. Saat ini, saham MYRX yang dimiliki Goldman masih dibekukan di bank kustodian Citibank.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya, Benny Tjokro menggugat Goldman karena telah menjual saham tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Benny mengklaim sebagai pemilik sah atas 425 juta saham MYRX sebelum stock split.

Benny menuntut ganti rugi material Rp 320 miliar serta ganti rugi immaterial Rp 5 triliun. Selain Goldman, Benny juga menggugat Citibank Indonesia sebagai bank kustodian, dan PT Ficomindo Buana Registar yang merupakan biro administrasi efek.

(Baca: Goldman Sachs International Tolak Gugatan Rp 15 Triliun WN Indonesia)

Integritas

Harry Naysmith, Managing Director PT Goldman Sachs Indonesia Securities mengatakan, langkah gugatan ini penting untuk mempertahankan integritas Bursa Efek Indonesia.

"Aturan pasar modal jelas, transaksi dilakukan juga dengan jelas dan ini adalah aturan dasar pasar modal," imbuh Naysmith.

Naysmith menambahkan, kasus ini bisa terjadi pada investor pasar modal lain, termasuk investor domestik maupun investor ritel.

"Makanya penting untuk mempertahankan integritas dan aturan pasar modal," ujar dia. (Wahyu Tri Rahmawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com