Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitra: PP 72/2016 Bikin Aset BUMN Gampang "Dicaplok" Asing

Kompas.com - 19/01/2017, 16:55 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2016 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas dinilai akan memudahkan penjualan aset BUMN ke swasta atau asing.

Karena itu, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan aturan yang berpotensi merugikan negara tersebut.

"Kita minta Pesiden batalkan PP Nomor 72 Tahun 2016. Kami khawatir anak dan cucu perusahaan BUMN mudah dijual ke swasta dan asing karena ketentuannya sangat longgar, belum diatur secara detail," ujar Sekjen Fitra Yenny Sucipto di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Pasal yang menjadi persoalan yakni pasal 2A ayat (I) yang menyatakan Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Menurut Yenny, pasal tersebut mengurangi kewenangan DPR RI sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagaimana dituangkan dalam Konstitusi Negara Indonesia.

Dengan demikian, Penyertaan Modal Negara yang bersumber dari Kekayaan Negara yang dipisahkan bisa dilakukan tanpa perlu pengawasan atau persetujuan DPR RI. Dampaknya bisa beragam, bisa saja BUMN dilepas kepada pihak swasta sehingga tujuan pembentukan BUMN tidak tercapai.

Dalam PP 72 ini, lanjut Yenny, ada upaya memisahkan kekayaan BUMN dari keuangan negara atau APBN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com