Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Petani Desak Pemerintah Segera Distribusikan Lahan untuk Petani Gurem

Kompas.com - 19/01/2017, 17:05 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Petani Indonesia (SPI) mengatakan, program pemerintah terkait redistribusi tanah kepada petani belum berjalan dengan baik.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo mencanangkan program reforma agraria untuk memberikan kepastian tanah bagi masyarakat miskin.

Dalam program tersebut pmerintah pun menargetkan redistribusi 9 juta hektar untuk petani, khususnya petani gurem yang tidak memiliki tanah atau kepemilikan tanah di bawah 0,3 hektar.

Ketua Umum (SPI) Henry Saragih mengatakan, pelaksanaan reforma agraria sudah ada dasar hukumnya, tetapi sejak tahun 2016 belum dilaksanakan.

"Janji tanah sembilan juta hektar selama 2016 masih bersifat sertifikasi tanah. Sementara target redistribusi tanah belum terlaksana," ujar Henry saat konfrensi pers di Kantor SPI Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Dia menambahkan, selama 2016, kebijakan redistribusi lahan sembilan juta hektar bagi rakyat dan petani kecil, serta penuntasan berbagai konflik agraria tidak berjalan sesuai mandat dan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019.

"Kemarin, ada tanda-tanda baik Presiden mulai redistribusi tanah 12,5 hektar ke masyarakat adat, tetapi itu sangat kecil, sehingga target pemerintah mendistribusi lahan seluas 1,09 juta bidang atau 2,18 juta hektar pada 2016 tidak terlaksana," ucapnya.

Dengan itu, Serikat Petani Indonesia bersama dengan Badan Musyawarah Tani Indonesia meminta pemerintah segera mewujudkan pemerataan berupa redistribusi kepemilikan aset berupa tanah.

SPI juga mendesak agar pada 2017,  redistribusi lahan sembilan juta hektar kepada petani gurem bisa direalisasikan.

Berdasarkan data SPI, sebanyak 43 persen (26,14 juta) rumah tangga di Indonesia adalah petani yang menggantungkan hidupnya di sektor pertanian.

Dari jumlah itu, sebesar 14,62 juta (56,12 persen) merupakan petani gurem, dengan kepemilikan lahan di bawah 0,4 hektar.

"Tanpa melakukan redistribusi aset berupa tanah maka pemerataan kesejahteraan petani hanya mimpi belaka,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com