Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta Sri Mulyani Bijak Dalam Menerapkan Cukai Rokok

Kompas.com - 19/01/2017, 23:59 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bijak dalam menerapkan kebijakan cukai rokok.

Menurutnya, jika pemerintah mau menggenjot penerimaan dari cukai rokok, maka mestinya juga berhati-hati menerapkan kebijakan tentang pengendalian industri hasil tembakau.

"Di Pasuruan petani tembakau banyak sekali. Terlebih, Jawa Timur memiliki 47 persen dari total lahan tembakau secara nasional ada di Jawa Timur," ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/1/2017).

Misbakhun menambahkan, sebaiknya untuk sementara waktu pemerintah menghindari pembicaraan soal pengendalian tembakau.

Menurutnya, justru pemerintah mestinya melindungi para petani tembakau. "Kita bicara penerimaan saja," tambahnya.

Namun, Misbakhun mengakui upayanya untuk melindungi konstituennya selalu ditentang oleh kelompok anti-tembakau. Salah satu inisiator Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan itu pun mengaku selalu menghadapi penentangan.

"Saya inisiator RUU Pertembakauan yang dilawan oleh kelompok anti tembakau. Saya ingin pemerintah serius melindungi kepentingan industri dan petani tembakau," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Menteri Keuangan, mengeluarkan kebijakan cukai baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016.

Dalam regulasi baru ini, kenaikan tarif tertinggi cukai hasil tembakau adalah sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM).

Lalu kenaikan tarif terendah adalah nol persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan III B, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen.

Selain menaikkan tarif cukai hasil tembakau, harga jual eceran (HJE) juga dinaikkan rata-rata sebesar 12,26 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal utama yang menjadi pertimbangan kenaikan adalah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com