JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan panduan mengenai penyelenggaraan kantor cabang digital.
Panduan ini diarahkan kepada perbankan yang telah menerapkan layanan perbankan digital.
Regulator menjelaskan, aturan ini merespon pesatnya pertumbuhan perbankan digital di tengah-tengah masyarakat.
OJK menyebut, jumlah nasabah pengguna e-banking meningkat 270 persen dari 13,6 juta nasabah pada tahun 2012 menjadi 50,4 juta nasabah pada tahun 2016.
Di samping itu, frekuensi transaksi penggunan e-banking pun meningkat 169 persen dari 150,8 juta transaksi pada tahun 2012 menjadi 405,4 juta transaksi pada tahun 2016.
Pertumbuhan pemanfaatan layanan digital tersebut pun sudah direspon oleh perbankan dengan cara mengoptimalkan pemanfaatan melalui beragamnya produk dan layanan digital.
Akan tetapi, untuk penyediaan layanan digital termasuk kantor cabang digital perbankan, apakah masyarakat Indonesia sudah siap?
Hal ini mengingat beragamnya kondisi masyarakat Indonesia, bahkan hingga yang berada di kawasan pelosok.
Terkait hal tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E Siregar menuturkan, kesiapan terkait layanan perbankan digital secara umum dapat dibedakan menjadi dua hal, yakni pengguna dan transaksi.
Dari data-data yang telah disebut di atas, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya masyarakat Indonesia sudah mulai beralih ke transaksi perbankan secara digital.
Adapun terkait perlunya verifikasi identitas nasabah sebelum pembukaan rekening bank, Mulya menyatakan ke depan nasabah hanya perlu melakukan video chat dengan petugas bank.
Di samping itu, data nasabah juga bisa diverifikasi melalui data biometrik yang terdapat di kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
“Kalau melihat dari angka-angka tadi sebetulnya masyarakat sudah mulai proses pindah ke digital banking. Makanya regulator dan perbankan harus siap-siap,” ungkap Mulya di kantornya di Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Laku Pandai
Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Agus E Siregar menyatakan, layanan keuangan digital sebenarnya sudah dipisahkan oleh OJK terkait penggunanya.