Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Layanan Digital, Perbankan Akan Ditinggalkan Masyarakat

Kompas.com - 20/01/2017, 13:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

Kompas TV Tahun Depan, Bunga Kredit Masih Bisa Turun?

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengarahkan perbankan yang telah menerapkan layanan perbankan digital untuk membentuk digital branch. Ini adalah kantor atau unit bank yang khusus menyediakan dan melayani transaksi dengan digital banking.

OJK telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Digital Branch oleh Bank Umum melalui surat No. S-98/PB.1/2016 tanggal 21 Desember 2016. Panduan ini ditujukan kepada seluruh Direktur Utama Bank Umum.

Regulator menuturkan, penerbitan panduan ini selaras dengan perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan aktivitas perbankan secara mandiri.

Sebelum menyelenggarakan kantor cabang digital, bank harus mendapatkan izin dari OJK. Beberapa syaratnya adalah bank tersebut minimal harus dalam kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II.

Bank juga harus mencantumkan rencana penyelenggaraan digital branch pada Rencanan Bisnis Bank (RBB).

Selain itu, bank juga harus memenuhi ketentuan tentang kecukupan Alokasi Modal Inti. Pun bank harus menunjukkan bukti kesiapan organisasi, kebijakan dan prosedur, dan sistem dan infrastruktur, serta program perlindungan konsumen.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E Siregar menuturkan, persyaratan minimal Bank BUKU II tersebut bukan tanpa alasan.

OJK berharap syarat ini dapat memicu perbankan yang berada dalam kategori BUKU I untuk bisa "naik kelas."

"Memicu semangat teman-teman di BUKU I, kalau menaikkan modal akhirnya bisa memberi layanan seperti itu. Kalau dia tidak mampu ya bergabung, merger supaya bisa menjadi BUKU II," ujar Mulya di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Mulya menjelaskan, layanan perbankan digital saat ini menjadi sebuah tuntutan sejalan dengan pesatnya perkembangan dan penggunaan teknologi digital di kalangan masyarakat luas.

(Baca: Sudah Siapkah Masyarakat Indonesia dengan Layanan "Digital Bank"?)

Perbankan pun harus sigap merespon tren tersebut dengan menghadirkan layanan digital untuk para nasabahnya.

Perbankan pun harus mengintrospeksi dirinya terkait pentingnya penggunaan kanal digital dalam layanan perbankan. Sebab, kalau tidak bisa mengejar tren ini, bank bisa saja ditinggalkan oleh nasabahnya.

"Bank juga harus berpikir, kalau tidak ada layanan itu (layanan perbankan digital), ya nanti ditinggalkan masyarakat," ungkap Mulya.

Data OJK menyebut, jumlah nasabah pengguna e-banking meningkat sebesar 270 persen dari 13,6 juta nasabah pada tahun 2012 menjadi 50,4 juta nasabah pada tahun 2016.

Adapun frekuensi transaksi pengguna e-banking meningkat 169 persen dari 150,8 juta transaksi pada tahun 2012 menjadi 405,4 juta transaksi pada tahun 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com