Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema "Gross Split" Tak Mengancam Tenaga Kerja Lokal

Kompas.com - 20/01/2017, 18:29 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring diterapkannya skema gross split, kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) diberikan keleluasaan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempekerjakan sumber daya manusia dari mana pun.

Sebab, dengan skema gross split, pemerintah tak lagi menanggung cost production atau biaya produksi. Keseluruhan biaya tersebut ditanggung sepenuhnya oleh KKKS itu sendiri, termasuk jika mempekerjakan SDM asing.

Namun, muncul kekhawatiran, skema tersebut akan mengancam nasib SDM lokal. Merespon kekhawatiran tersebut, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menegaskan, penerapan skema gross split masih dikendalikan oleh negara. Maka dari itu, jumlah tenaga kerja asing tetap akan dikontrol pemerintah.

"Tidak mungkin tenaga kerja kita terancam. Kan tidak mungkin cost tenaga kerja di Indonesia lebih tinggi dari bule (tenaga kerja asing)," ujar Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Arcandra menjelaskan, penggunaan tenaga kerja dalam negeri merupakan salah satu komponen KKKS memperoleh suatu insentif dari pemerintah. Sebab dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 08 tahun 2017, unsur tenaga kerja masuk ke dalam variabel tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

"Siapapun pekerja yang dia (KKKS) hire, mau CEO kelas dunia seperti Pak Wirat (Dirjen Migas) silahkan. Tapi ingat cost ditanggung dia (KKKS), jadi negara tidak terganggu lagi dengan cost," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com