Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri BUMN Bantah PP 72 Tahun 2016 Langkahi Kewenangan DPR

Kompas.com - 20/01/2017, 19:06 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno membantah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN mengangkangi kewenangan DPR.

"Tidak ada satupun yang melanggar ke DPR ya," ujar Rini di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Menurut Rini, sejak awal ia sudah menjelaskan bahwa PP tersebut tidak terpisah dari PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara.

Kehadiran PP Nomor 72 Tahun 2016 dianggap menyempurnakan PP Nomor 44 Tahun 2005. "Jadi harus dibaca secara keseluruhan," kata Rini.

Sebelumya, Komisi VI DPR akan memanggil Rini Soemarno lantaran terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN.

PP tersebut dianggap mengangkangi kewenangan DPR karena tata cara penyertaan modal negara dan pengalihan kekayaan negara pada BUMN bisa dilakukan langsung oleh pemerintah.

"Harusnya untuk melaksanakan privatisasi atau pengalihan harus melewati pertimbangan DPR," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Menurut dia, keterlibatan DPR dalam hal ini sudah diatur dalam Undang-undang lainnya yang lebih tinggi. Misalnya, ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"PP (72/2016) ini ditengarai berbenturan dengan UU yang lain," ucap Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com