Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Jamin Smelter Terbangun Tepat Waktu

Kompas.com - 23/01/2017, 06:59 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menjamin jika fasilitas pemurnian mineral (smelter) terbangun tepat waktu, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) diizinkan untuk mengekspor konsentrat dan mineral mentah (ore) untuk jenis nikel dan bauksit.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, hal tersebut dikarenakan dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2017, dituliskan mengenai pengawasan yang lebih ketat.

Pemegang IUP dan IUPK yang berkomitmen membangun smelter sebagai syarat rekomendasi ekspor akan diawasi dan dinilai oleh verifikator independen.

"Dulu tidak ada pengawasan enam bulan sekali yang dilakukan oleh verifikator independen. Sekarang dalam permen ini ada verifikator independen," kata Bambang di Jakarta, Sabtu (21/1/2017).

Dalam ketentuan tersebut, rekomendasi ekspor diberikan setelah pemegang IUP dan IUPK memenuhi batas minimum pengolahan yang diterbitkan oleh penyurvei independen yang ditunjuk oleh pemerintah.

Selain itu, di dalamnya juga diatur bahwa poin pembangunan smelter yang akan diverifikasi oleh verifikator independen antara lain terkait jadwal pembangunan, nilai investasi, serta kapasitas input per tahun.

Sebelum rekomendasi ekspor diberikan, harus ada laporan hasil verifikasi kemajuan fisik smelter.

Bambang menambahkan, memang dalam aturan induknya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, disebutkan bahwa peningkatan nilai tambah dilakukan dalam lima tahun. Namun, setelah lima tahun, smelter tidak juga terbangun dan diundur hingga 2017.

"Bagaimana kalau tidak terbangun lagi? Kami memastikan untuk melihat perusahaan yang serius," kata Bambang.

"Perusahaan yang ekspor, dia harus membangun dalam waktu lima tahun. Begitu enam bulan tidak ada kemajuan, cabut izin ekspornya," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com