Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema "Gross Split" Migas akan Dorong Pemanfaatan Produk Lokal

Kompas.com - 23/01/2017, 09:34 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Skema kerja sama migas kontrak bagi hasil gross split dinilai adil bagi pemerintah dan kontraktor. Skema ini telah diterapkan untuk Blok Migas ONWJ atau Offshore North West Java.

"Tentang gross split ini menurut saya kebijakan yang fair," kata Syamsir Abduh, anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dalam sebuah diskusi terkait energi di Jakarta, Minggu (22/1/2017).

Ketentuan terkait gross split tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 dan efektif berlaku 16 Januari 2017.

Untuk minyak bumi, jelas Syamsir, pemerintah memiliki porsi 57 persen dan 43 persen kontraktor, adapun untuk gas bumi 52 persen negara dan 48 persen kontraktor.

Selain itu, skema gross split juga dipandang Syamsir dapaf mendorong pemanfaatan migas di dalam negeri. Dalam skema ini juga ada dukungan terhadap pemanfaatan produk dalam negeri dan tenaga kerja berupa warga negara Indonesia (WNI).

Dengan demikian, kata dia, skema ini dapat mendukung upaya bahwa energi adalah modal dasar pembangunan dan kekayaan alam yang dimiliki Indonesia seharusnya didorong untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, pun negara diuntungkan.

"Dari sisi kontraktor, ketika keekonomian lapangan katakanlah tidak terpenuhi, maka dia dapat insentif 5 persen. Ketika harga naik, pemerintah dapat 5 persen," jelas Syamsir.

Terkait kebijakan yang baru ini, Syamsir menyatakan lebih baik kebijakan ini dicoba terlebih dahulu untuk dijalankan sambil dilakukan evaluasi secara berkelanjutan. Jangan sampai belum sempar kebijakan ini belum diterapkan, lalu kemudian dianulir.

"Biarkan (kebijakan) ini bekerja, terbuka ruang untuk terus dievaluasi. Apalagi diberikan kepada SKK Migas untuk melakukan evaluasi," tutur Syamsir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com