Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Penyiaran Keberatan dengan Larangan Iklan Rokok di Televisi

Kompas.com - 23/01/2017, 20:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR RI memastikan draf Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran yang diserahkan kepada Badan Legislatif tetap memuat larangan iklan rokok. Larangan iklan rokok di televisi bertujuan untuk menekan jumlah perokok di Indonesia.

Soal ini, Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution mengatakan, pasal pelarangan iklan rokok akan memberikan dampak negatif bagi industri pertelevisian. Pelarangan iklan rokok juga dinilai tidak akan mengurangi jumlah perokok di Indonesia.

Ketimbang larang iklan rokok di televisi, pemerintah sebaiknya mengimbanginya dengan membuat iklan yang menerangkan dampak kesehatan dari produk tembakau tersebut. Dengan demikian, masyarakat memiliki kesadaran akan dampak produk tembakau bagi kesehatan.

"Biarkan masyarakat yang memilih untuk merokok atau menjauhinya. Jadi, iklan rokok bukan satu-satunya cara mengurangi jumlah perokok," terang Syafril dalam pernyataan resmi, Senin (23/1/2017).

Secara terpisah, Corporate Secretary PT Surya Citra Media Tbk Gilang Iskandar menuturkan, revisi UU penyiaran sendiri belum menjadi draf resmi. Kalau pun nantinya telah resmi menjadi draf dan disahkan, maka media televisi akan terkena dampak.

"Jika (RUU Penyiaran) disahkan, olahraga dan musik itu kan iklannya dari rokok, maka dampaknya akan ditanggung oleh stasiun televisi. Dampaknya lumayan signifikan. Karena acara olahraga dan sepak bola itu mahal," tutur Gilang.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, pelarangan iklan rokok di televisi tidak relevan pada pengurangan jumlah perokok.

"Jangan semua dilarang. Menurut saya, pelarangan tidak relevan dan itu menggangu semua pihak. Unsur kesehatan itu diatur sendiri. Jangan sampai pelarangan itu malah melanggar hak asasi orang untuk melakukan yang mereka mau," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com