Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Faktur Pajak Palsu Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang

Kompas.com - 26/01/2017, 13:33 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan orang yang menjual faktur pajak palsu, Amie Hamid, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kini, ia dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan.

"Modus ini terkait karena bersangkutan menerbitkan faktur pajak (palsu)," ujar Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (26/1/2016).

Menurut Dadang, TPPU dilakukan atas hasil penjualan faktur pajak fiktif sebesar Rp 123,41 miliar. Tersangka sendiri memperoleh keuntungan hingga Rp 49,15 miliar.

Keuntungan itu ditengarai sudah dipergunakan tersangka untuk membeli sejumlah aset, antara lain apartemen, kendaraan, hingga tanah dan bangunan.

Ditjen Pajak sendiri sudah menyita aset milik Amie Hamid meliputi uang tunai Rp 441,76 juta yang merupakan pengembalian atas pembatalan pembelian apartemen Unit 31 BD Tipe 2BR-B dengan luas 61,4 meter persegi di Newmont Apartmen.

Ada juga delapan bidang properti, baik tanah maupun bangunan, dengan taksiran nilai pasar mencapai Rp 24,5 miliar, dan sembilan kendaraan dengan total nilai sekitar Rp 1,9 miliar.

Atas perbuatan penjualan faktur pajak palsu, Amie Hamid dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp 246,83 miliar.

Adapun untuk kasus TPPU, Amie Hamid diancam dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com