Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Jera, Pelaku Pidana Pajak Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang

Kompas.com - 26/01/2017, 17:26 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak segan menjerat pelaku pidana perpajakan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini saja, ada lima kasus TPPU yang sedang disidik oleh Ditjen Pajak. Salah satu kasusnya menjerat Abdul Chalid yang menjual faktur pajak palsu.

"Abdul Chalid pernah dibui, tetapi (setelah) keluar malah bisnis lagi dengan faktur," ujar Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (26/1/2016).

Selain Abdul Chalid, Ditjen Pajak juga menjerat Rinaldus Andri Suseno, Amie Hamid, Arjo alias Asep Permana, dan M Devisah Amran dengan TPPU. Statusnya ada yang sudah P-21 (masuk penuntutan) dan ada yang masih dalam penyidikan.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tindak pidana perpajakan menempati peringkat ketiga tindak pidana asal TPPU setelah korupsi dan narkoba.

Ditjen Pajak sendiri mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Penjeratan TPPU kepada para pelaku pidana pajak diharapkan mampu memberikan efek jera dan efek gentar  bagi pelaku atau wajib pajak lainnya. Dengan begitu tindak pidana perpajakan bisa menurun.

Pada 2016 lalu, Ditjen Pajak meyelesaikan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana pajak sebanyak 489 kasus. Hasilnya, sebanyak 391 kasus naik ke penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com