Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lotte Shopping Indonesia Dimohonkan Pailit

Kompas.com - 26/01/2017, 17:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Perusahaan pusat perbelanjaan asal Korea Selatan di Indonesia, PT Lotte Shopping Indonesia, harus menghadapi permohonan pailit yang diajukan mitra usahanya, PT Harum Mitra Usaha (HMU), di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pengajuan permohonan pailit itu dilakukan lantaran Lotte diklaim memiliki utang yang sudah jatuh waktu sebesar Rp 7,55 miliar kepada PT HMU. Kuasa hukum HMU, Aviv Ghufron, mengatakan, utang itu berasal dari pengerjaan konstruksi mekanis dan kelistrikan pada pembangunan head office dan warehouse extension store di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 13 Maret 2015.

Pekerjaan itu antara lain untuk instalasi hydrant, instalasi CCTV, instalasi pompa air, dan instalasi pompa booster dan transfer. Dari total kontrak kerja sama Rp 8,48 miliar itu, Lotte hingga saat ini belum sepenuhnya membayar.

"Kami sudah menyelesaikan pekerjaan 30 September 2015, tetapi belum menerima pembayaran penuh hingga saat ini," ungkap Aviv kepada Kontan, Rabu (25/1/2017). Adapun penyelesaian pengerjaan ditandai dengan soft opening gedung tersebut pada 7 Oktober 2015.

Aviv mengatakan, dari total kontrak, Lotte baru membayar Rp 4,81 miliar dari total nilai kerja sama. Terkait sisanya, HMU sudah melayangkan surat peringatan (somasi), tetapi tak pernah ada itikad baik dari Lotte untuk membayar.

Jika dihitung, tagihan Lotte mencapai Rp 8,3 miliar per 1 Desember 2016, yang sudah termasuk sisa utang, denda pembayaran, dan tagihan pajak.

"Kami sudah menagih, tetapi termohon tak kunjung membayar dengan alasan masih perlu adanya kelengkapan dokumen," tambahnya.

Bahkan, dia melanjutkan, Lotte beralasan tak mau membayar karena pekerjaan yang dilakukan HMU belum sepenuhnya selesai. Padahal, menurut dia, soft opening itu menunjukkan kalau pekerjaan HMU sudah tak ada masalah.

Untuk menunjukkan adanya kreditor lain, Aviv menyampaikan, dalam laporan tahunannya, Lotte juga memiliki utang Rp 2,32 triliun, tanpa menyebutkan pihak-pihaknya. "Utang itu menunjukkan Lotte memiliki kreditor lain," tuturnya.

Dengan demikian, ia menilai, permohonannya ini sudah memenuhi ketentuan UU Kepailitan dan PKPU, dan majelis hakim patut untuk mengabulkannya. Perkara dengan No. 4/Pdt.Sus-Pailit/Pn.Jkt.Pst ini baru memasuki persidangan perdana pada Selasa (24/1/2017).

Perwakilan Lotte dalam persidangan, Sandi Sanjaya, belum bisa berkomentar banyak. "Kami belum bisa kasih tanggapan, masih perlu pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan menunjuk kuasa hukum untuk perkara ini," katanya. (Sinar Putri S Utami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com